Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperhatikan emisi buang kendaraannya. Sehingga kendaraan mereka terawat dan sesuai dengan ambang batas emisi yang telah ditentukan.
“Tujuan dari pelaksanaan tilang uji emisi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor mereka,” tegasnya, Rabu (1/11).
Berdasarkan data hasil razia, jelas Asep, ada 73 kendaraan yang menjalani uji emisi, terdiri dari 21 kendaraan roda empat dan 52 kendaraan roda dua.
Hasilnya, sebanyak empat mobil kedapatan tidak lulus uji dan dikenakan sanksi tilang Rp 500 ribu, serta 19 sepeda motor dengan sanksi denda Rp 250 ribu.
“Dengan menekan polusi kita berharap bisa meningkatkan kualitas udara di Jakarta,” tandasnya.