IndonesiaLineNews-Banda Aceh- Plt. Kepala Puslatbang KHAN, Said Fadhil beserta tim analisis kebijakan Puslatbang KHAN melakukan advokasi hasil analisis kebijakan terkait “Netralitas ASN: Tantangan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024” ke Bawaslu RI, Kementerian PAN RB, Kemendagri, KASN dan BKN, Kamis (12/10/2023).
Penyampaian rekomendasi hasil analisis kebijakan bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan netralitas ASN, Penerapan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, pengawasan yang belum optimal, serta kurangnya pemahaman ASN menjadi faktor utama dalam pelanggaran netralitas ASN.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, Puslatbang KHAN merekomendasikan penguatan kelembagaan pengawas, penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) , sosialiasi regulasi secara masif, dan penguatan sistem merit di instansi pemerintah terutama di Pemerintah Daerah yang belum optimal dalam penerapan sistem merit sebagai amanat UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Diharapkan rekomendasi yang dihasilkan ini salah satunya buku saku netralitas ASN dapat membatu dalam hal mensosialisasikan terkait hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh ASN,” ujar Said Fadhil.
Dikatakan, dalam menghadapi pemilu dan pemilihan misalnya seperti like, share, dan komentar pada salah satu pasangan calon atau calon anggota legislatif tidak dibenarkan kepada ASN.