IndonesiaLineNews-Jakarta,- Bareskrim Polri menyatakan perang terhadap narkoba. Polri bahkan tak segan memberikan tindakan tegas berupa memiskinkan bandar narkoba yang tertangkap.
Hal ini menyusul terungkapnya peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Para bandar yang ditangkap akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar bisa dimiskinkan.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika dilanjutkan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak kejahatan lanjutannya adalah komitmen Polri untuk memastikan kartel narkotika tidak beroperasi lagi,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Kamis (14/9/2023).
Wahyu menyampaikan, pihaknya dalam proses tersebut juga berkoordinasi dengan instansi lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.