IndonesiaLineNews-Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan penataan kawasan di Pasar Tanah Abang.
Penataan ini sebagai tindak lanjut laporan warga yang disampaikan melalui 15 portal aduan.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Chaidir mengatakan, penataan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat, khususnya di seputar Stasiun Tanah Abang.
“Warga merasa tidak nyaman dengan parkir liar dan pedagang kaki lima,” ujarnya, Kamis (14/9).
Menurut Chaidir, penataan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“216 personel dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, unsur kecamatan dan kelurahan dikerahkan pada kegiatan kali ini,” ucapnya.
Ia berharap, penataan ini dapat membuat pejalan kaki semakin nyaman dan aman serta efektif mengurai kemacetan di Pasar Tanah Abang.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menambahkan, penataan menyasar empat titik di Jalan Kebon Jati depan Blok G dan Jalan Jati Baru Raya, Jalan Jati Baru Kapal Api, Taman Jati Baru Bengkel dan Jaklingko Stasiun Tanah Abang.
Dari penataan ini, petugas menyita 67 barang milik pedagang kaki lima yang berupa kursi plastik, gerobak, meja besi, dirigen, payung, boks minuman dan tiang aksesoris gawai.
“Harapan kami masyarakat sadar jika okupasi trotoar tidak boleh dan ada peraturan yang harus dipatuhi semua,” tandasnya.