BELASAN WNA DITINDAK IMIGRASI SULAWESI SELATAN

Indonesialinenews.com-Makassar (11/12). Menyambut tahun 2021, jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Sulawesi Selatan telah mempersiapkan diri untuk penegakkan hukum keimigrasian yaitu berbentuk mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyidikan Keimigrasian Imigrasi yang dilaksanakan di Kanim Makassar Jumat (11/12). Kegiatan dengan narasumber Noer Putera Kasubdit Penyidikan Ditjen Imigrasi dihadiri oleh Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kakanim Makassar, para PPNS dan Pejabat Imigasi dari Kanwil Kemenkumham, Kanim Makassar, Parepare, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) termasuk para Taruna/Taruni Politeknik Keimigrasian yang sedang melaksanakan kegiatakan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Dalam paparannya, Noer Putera menyampaikan tentang pentingnya memperhatikan protokol kesehatan dalam setiap tindakan penegakkan hukum keimigrasian, tetap menjaga kondusifitas kondisi sosial kemasyarakatan dan investasi di Sulawesi Selatan serta meningkatkan sinergitas, interaksi sosial dengan instansi terkait maupun dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berharga dan jaringan yang kuat guna memudahkan pelaksanan tugas dan fungsi keimigrasian.

Sementara itu, Dodi Karnida dalam rilisnya menyampaikan bahwa di Sulawesi Selatan pada tahun 2020 ini tidak ada penyidikan yang dilakukan PPNS Imigrasi karena memang disamping merebaknya covid-19 juga tidak ditemukannya pelanggaran keimigrasian yang dapat dipidanakan. Adapun tindakan administrasi keimigrasian yang telah dilakukan sejak Januari 2020 sampai hari ini berupa pendetensian dan pendeportasian terhadap 14 orang WNA (8 laki-laki dan 6 perempuan) masing-masing oleh Kanim Makassar  (4 orang RRT, 2 Malaysia, 2 Rumania dan 1 Papua New Guinea), Parepare (3 orang yaitu WN Malaysia, Singapura dan Philippina) dan Rudenim Makassar (1 orang Bulgaria eks Narapidana Kejahatan Skimming ATM).

Pada kesempatan yang sama, Agus Winarto Kakanim Makassar menyampaikan bahwa Kanim Makassar pada tahun 2019 hanya memproses pidana seorang perempuan WN RRT atas nama Yu Ke (24 tahun) yang melakukan aktifitas perdagangan di sebuah ruko tetapi izin keimigrasiannya tidak sesuai sehingga ia dipidanakan oleh PPNS Keimigrasian dan divonis 4 bulan penjara, denda Rp. 100 juta subsider 1 bulan dan telah dideportasi pada tanggal 26 September 2020 serta kemudian namanya ditangkal (blacklist) untuk dilarang datang ke Indonesia lagi. Sebelumnya pada tahun 2017, Kanim Makassar telah mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Imigrasi karena berprestasi mempidanakan 13 kasus pelanggaran keimigrasian sehingga menjadi kanim terbaik kedua di Indonesia dalam hal penyidikan.
Sehubungan dengan penegakan hukum, Dodi menekankan pentingnya melakukan pendekatan asas manfaat dan hukum yg berkeadilan. PPNS Imigrasi juga harus selalu meningkatkan profesionalitas dan melaksanakan tugas penyidikan dengan integritas yg terjaga agar dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat yg tinggi, pungkas Dodi. (*dk).