Reorganisasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes Permata)dan Reorganisasi Pengelolaan Penanggung Jawab Mobil Sampah di Desa Panakkukang

IndonesiaLineNews-Gowa-Bontocinde panakkukang, 07/09/2023 Seperti dilansir teropong time indonesia, tanggal 18/06/2023 dengan judul Warga desa panakkukang tuntut tindak lanjut hasil musyawarah desa,LPJ Bumdes permata desa panakkukang tahun 2023

Adapun poin poin kesepakatan dalam musyawarah desa tersebut antara lain:
1.Piutang sebesar Rp 108.000.000 yang di piutangkan kepada warga harus di perjelas dan dikembalikan kepada bumdes dengan cara di buatkan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan piutang,adapun piutang tersebut di berikan kepada pribadi pribadi bukan untuk UMKM, melanggar asas dan menyalahi peruntukannya

2.Pengelola bumdes harus di reorganisasi mulai dari direktur,sekretaris&bendahara serta kepala unit usaha(BRI Link&Mobil sampah),mereka rata rata mempunyai tugas pokok di tempat lain sehingga mereka tidak bisa fokus mengurus bumdes

3.Rasio jumlah keluarga yang membayar iuran kebersihan perbulan sebesar Rp. 15.000,dengan laporan pemasukan dari pengelola tidak berimbang, hal ini menyebabkan PAD dari unit BRI Link&Mobil sampah sangat minim,,,laporan tersebut di duga fiktif belaka

4.Dalam musdes tersebut di sarankan kepada pengurus bumdes membentuk tim pencari fakta yang terdiri dari pengurus, pemdes, BPD dan unsur tokoh masyarakat

Dari kesepakatan kesepakatan tersebut tak satupun yang di jalankan hal ini kemudian membuat warga masyarakat desa panakkukang kembali mempertanyakan apakah pengurus bumdes serius untuk menagih kepada para peminjam ataukah ada konspirasi di dalamnya???

Berdasarkan PP No 11 tahun 2021 tentang Bumdes di jelaskan bahwa bumdes memiliki badan pengawas dan jikalau di temukan ada dugaan kerugian yang di sebabkan karena ada unsur kesengajaan atau karena kewenangannya

maka proses yang harus di tempuh adalah di adakan musyawarah desa dulu lalu hasil dari musdes tersebut berbentuk rekomendasi,kalaupun rekomendasi tersebut tidak di jalankan maka penyelesaiannya dengan cara gotong royong dengan cara pinjaman tersebut di kembalikan

Kalaupun mekanisme tersebut tidak di jalankan maka di situlah aparat penegak hukum bisa masuk, berarti bentuk pengawasannya sudah di jalankan lewat badan pengawas bumdes dan pengawasan dari masyarakat lewat musyawarah desa

Awak media kemudian konfirmasi via chat whatsapp ke direktur bumdes pada hari rabu tanggal 06/09/2023 pukul 16.09 wita,”saya dengar informasi dari warga desa panakkukang belum ada tindak lanjut dari Lpj Musdes bumdes tanggal 18/06/2023,berarti sudah kurang lebih 3 bulan belum ada perkembangan”, sampai berita ini di rilis belum ada konfirmasi balik

Badan pengawas bumdes permata desa panakkukang yakni SR sudah beberapa kali di konfirmasi awak media via chat whatsapp dan telpon namun no whatshapnya tidak pernah aktif,,, hal inilah yang menjadi pertanyaan besar dari warga desa panakkukang apa ada konspirasi terselubung ?????