IndonesiaLineNews-Makassar-DPRD Kota Makassar telah memberikan rekomendasi atas warga LVRI kampung alla alla dengan surat nomor :740/SET.DPRD/300/VI/2023, Adapun isi rekomendasi tersebut antara lain adalah :
1.Agar proses penyerahan hibah tanah dari pemerintah kota makassar kepada anggota LVRI dan masyarakat di kampung alla alla dapat dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum, maka dinas pertanahan kota makassar segera menindak lanjuti surat badan pertanahan kota makassar nomor : HP. 02-02/872.73.71/II/2022 tanggal 9 februari 2022,perihal permintaan kelengkapan berkas untuk penerbitan sertifikat a/n pemerintah Kota Makassar.
2.Setelah diterbitkannya sertifikat atas nama pemerintah Kota Makassar, agar pemerintah Kota Makassar menyampaikan persetujuan pelepasan aset dimaksud kepada DPRD Kota Makassar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang barang milik daerah.
Rekomendasi tersebut ditanda tangani oleh ketua DPRD Kota Makassar tertanggal 20 juni 2023.
Menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut Berdasarkan koordinasi intens yang kami lakukan dengan pihak DPRD Lota Makassar ,maka kuasa hukum warga dari lembaga SARAN berinisiatif mengecek langsung ke Dinas Pertanahan Pemda Kota Makassar pada kamis, 10 Agustus 2023 yang lalu, tutur Ahmad Tenreng
Kuasa hukum warga diterima oleh kadis Pertanahan Kota Makassar dengan di dampingim oleh Kanit Pertanahan Ismail Abdullah. Selanjutnya Lerin dan Andi Amien serta Ahmad mempertanyakan bagaimana tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Kota Makassar atas warga LVRI dikampung Alla Alla.
Lerin, SH, MH mempertanyakan perkembangan respon dan tindak lanjut Dinas Pertanahan atas surat rekomendasi DPR yang telah hampir sebulan diterima oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar
Namun rupanya belum ada tindak lanjut atau respon yang dilakukan oleh pihak Dinas Pertanahan malah Kadis dan Ismail saling lempar tanggungjawab tentang langkah apa yang akan diambil karena sepertinya mereka ambigu dalam cara action untuk kasus seperti ini, padahal semua dokumen surat-surat sudah mendukung termasuk telaah dari Sekda dan terakhir rekomendasi DPR Kota Makassar.
Malah yang lebih ironis lagi karena justru Kadis dan ismail menyuruh untuk melobi ke Walikota agar Dinas Pertanahan bisa dipanggil menghadap untuk solusi langkah yang akan diambil. Sepertinya ini terasa aneh dan sangat jelas kebingungan dan ketidak pahaman Dinas Pertanahan an dalam pemecahan masalah tersebut, ungkap Lerin
Seharusnya rekomendasi DPR tersebut segera direspon cepat oleh Dinas Pertanahan dengan membuat surat tindak lanjut ke Walikota Makassar dengan rujukan surat dari Sekda,Rekomendasi serta dokumen-dokumen pendukung kemudian diajukan ke Walikota bukan menunggu dai pihak kami untuk lobi ke walikota karna ini urusan rakyat yang harus segera direspon, masa harus “Top Down” itu menyalahi prosedur adminstratif, buat apa ada Dinas pertanahan kalau semua urusan diserahkan ke walikota bukannya dinas-dinas itu berguna untuk membantu kinerja walikota,kalau memang tambah Andi Amien.
Apa yang di sampaikan sangat normatif seakan akan mereka menunggu di panggil oleh walikota sebagai pemegang otoritas tertinggi pengelolaan barang milik daerah di kota makassar,berarti dinas pertanahan kota makassar kurang memahami dan mengerti arti dan makna tindak lanjut, setidaknya ada beberapa opsi dari makna tersebut,bisa bertanya atau berkoordinasi, lanjut Lerin.
Sudah 20 tahun warga alla alla menunggu dan menanti kepedulian dari pemerintah kota makassar berupa penyelesaian dan penerbitan sertifikat di atas tanah hibah dari pemerintah kota makassar,sudah 2 walikota makassar yakni HB Amiruddin Maula&Ilham Arief Sirajuddin,mereka berdua telah Merespon dengan membuat berita acara &permohonan pelepasan aset pemerintah kota makassar ke DPRD
Ahmad Baso menyatakan bahwa kami dari pendamping warga kampung Alla Alla sangat berharap kepada Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto segera membuat surat keputusan pelepasan aset kepada 44 KK berdasarkan berita acara penyerahan yang sudah terbit sebelumnya, masyarakat akan mengenang dan berterima kasih kepada Walikota apabila ini segera diselesaikan, tuturnya.