IndonesiaLineNews-Jakarta – Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mencabut status warga Afrika Selatan yang kini dipegang buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Paulus Tannos . Diketahui, KPK berkoordinasi dengan Kemlu terkait masalah kewarganegaraan ganda Paulus Tannos. “Ini adalah masalah penegakan hukum dan tugas Kemlu adalah memberikan dukungan untuk upaya penegakan hukum,” ujar Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023). Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Paulus Tannos sudah berhasil ditangkap di luar negeri. Tapi kata Ali, Paulus Tannos tidak bisa dibawa ke Indonesia karena identitasnya sudah berubah.
Kemlu Dukung KPK Cabut Status Warga Afrika Selatan Paulus Tannos
Dalam rangka melakukan fungsi pencegahan korupsi yg semakin banyak terjadi ini, semoga tahun ini juga KPK atau lembaga apapun juga, sudah dapat menerbitkan instrumen hukum *Penahanan Sementara Paspor (oleh Ditjen Imigrasi) seseorang yg telah dijadikan TERSANGKA oleh KPK karena (disangka) telah melakukan tidak pidana korupsi*. Dengan pelaksanaan instrumen hukum tersebut diharapkan agar siapapun akan berpikir ulang untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi karena tersangka korupsi tidak bisa bepergian begitu saja ke luar negeri dan supaya Indonesia bebas dari Tindak Pidana Korupsi.
Nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan, karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi