DRKA melakukan Monev terpadu ke Dukcapil Aceh Besar

IndonesiaLineNews-– Banda Aceh , 25 Juli 2023. Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terpadu ke Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Aceh Besar. Pengertian terpadu disini merupakan gabungan dari beberapa bidang dan Secretariat yang ada di DRKA. Perubahan pola monev ini dalam rangka untuk lebih mengefektifkan peran dari masing-masing anggota tim yang terlibat dan tentunya diharapkan memberikan hasil yang maksimal. Kegiatan monev ini dilakukan pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023. Saat berkunjung Tim Monev diterima oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Bapak Muhammad, S.Com beserta para pejabat dan staf yang berada di Disdukcapil, karena pada saat yang bersamaan, Kepala Disdukcapil Kab.Aceh Besar sedang menghadiri acara Jempolan 17 yang diselenggarakan di Lhoong. Namun beliau sangat senang dan berterima kasih kepada Tim Monev yang telah berkenan hadir di Jantho dan melihat secara langsung keadaan disdukcapil.

Monev yang dilakukan ini mengunakan metode yaitu Focus Group Discussion (FGD) dan Teknik wawancara. Peserta FGD ini terdiri dari Tim Monev DRKA, pejabat dan staf Disdukcapil Kab.Aceh Besar dan Juga pejabat dari 4 UPTD. Keunikan dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar adalah memiliki 4 UPTD yaitu : Uptd Darussalam, Ingin Jaya, Suka Makmur dan Peukan Bada dam Mall Pelayanan Publik yang baru dimulai pada tahun ini terletak di Lambaro. Hal ini tentu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan adminduk. Pemilihan lokasi layanan dapat disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal masyarakat atau sesuai kebutuhan. 

Adapun tujuan dari Monev ini adalah untuk mendapatkan berbagai data, informasi, permasalahan dan kendala yang dihadapi selama ini dan tentu adanya pemecahan masalah atau solusi yang diberikan serta berbagai informasi terkini dari Tim untuk peserta diaksi (FGD). Diskusi yang terjadi antara Tim DRKA yang diketuai oleh Kepala Bidang Kelembagaan yaitu ibu Mimi Novita, A.KS., M.Si dengan peserta sangatlah bersemangat. Berbagai informasi dan permasalahan yang dirasakan dalam melayani masyarakat disampaikan. Banyak harapan yang diharapkan dapat terkabul, seperti peremajaan alat computer, kursi duduk untuk masyarakat yang sudah rusak dan permasalahan lainnya.

Kabupaten Aceh Besar, menempati posisi ke 5 (lima) di Provinsi Aceh yang memiliki  jumlah penduduk yang banyak yaitu sebanyak 429.143 jiwa dengan wajib KTP 296.758 (DKB Semester II Tahun 2022). Berdasarkan data, yang telah merekam sebanyak 296.758 jiwa atau 97,41 %. Artinya masih butuh kerja keras, kerjasama dan menciptakan berbagai inovasi untuk meningkatkan cakupan Kepemilikan dokumen adminduk ini. Dengan jumlah SDM 25 tenaga PNS dan 40 orang Non PNS total keseluruhan 65 orang SDM di Disdukcapil yang tersebar di Dinas, 4 UPTD dan 1 MPP. Masih terdapat beberapa jabatan yang kosong bahkan ada bidang di Dinas yang hanya ada kabid dibantu dengan 3 tenaga kontrak tanpa adanya staf PNS maupun pejabat fungsional, dengan kondisi ini Disdukcapil berusaha memberikan pelayanan semaksimal mungkin, pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Setiap harinya lebih kurang 50 orang selalu mendatangi Disdukcapil  maupun UPTD untuk mendapatkan berbagai layanan kependudukan.

Memiliki berbagai inovasi untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen menjadi hal yang wajib dilakukan, selain turun kepemukiman masyakarat, sekolah, bekerjasama dengan dinas/instansi lainnya serta tak lepas dari peran serta Petugas Registrasi Gampong (PRG yang membantu mengurus dokumen kependudukan masyarakat. Keberadaan PRG ini sangat membantu masyarakat dan meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen. Saat ini jumlah PRG yang telah ada yaitu 604 orang yang tersebar didesa-desa.

Amatan langsung Tim Monev, ruang pelayanan sangat bersih dan tertata dengan rapi, memiliki papan informasi persyaratan, memiliki running text dahkan memiliki loket/meja informasi. Hal lainnya adanya meja/rak yang menyediakan berbagai macam form2 untuk diisi sesuai dengan kebutuhan layanan masyarakat. Masyarakat dipersilahkan mengambil dan mengisinya jika ada persyaratan atau hal yang tidak jelas maka petugas dengan sigap akan membantu masyarakat untuk mengisi maupun memberikan penjelasan. Semua pelayanan yang diberikann GRATIS. Jika ada yang mengambil/meminta biaya untuk kepengurusan maka itu adalah oknum atau calo. Dengan segala kemudahan yang telah ada, ayo kit aurus semua dokumen kependudukan secara mandiri tanpa perantara atau pergunakan Petugas Registrasi Gampong yang telah ada di desa bapak dan ibu.