Indonesialinenews.com–Makassar (06/12). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham berkomitmen mencegah kekerasan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim yang ada di Kantor Imigrasi) yaitu dengan menggandeng Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak dan Ibu, Komnas Perempuan, Ombudsman, hingga LPSK dalam upaya tersebut.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasa Sama (PKS) telah digelar di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakpus, Selasa (30/4/2019) dan kerjasama ini terkait upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan serta penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat terhadap setiap orang yang berada di Rudenim.
“Ruang lingkung kerja sama ini, pemberian akses informasi kepada deteni (orang asing yang didetensi di Rudenim), kemudian kunjungan bersama kelima lembaga di atas dalam rangka pengawasan/pemantauan di Rudenim, lalu peningkatan kapasitas SDM yang tugas dan fungsinya menangani deteni,” Demikian rilis yang disampaikan Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Minggu, 06/12/2020).
Sebagai salah satu realisasi PKS tersebut, telah hadir masing-masing utusan dari kelima lembaga tersebut di Rudenim Makassar pada hari Kamis (03/12/2020) dan melakukan kegiatan klarifikasi dan pertukaran informasi terkait penanganan pengungsi di Kota Makassar yang saat sekarang ini berjumlah sebanyak 1.667 orang yang ditampung di sebanyak 22 rumah singgah (community house).
Hadir dalam pertemuan tersebut Harun Sulianto Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham dan tentu saja Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dan jajarannya.
Di Rudenim sendiri saat ini tidak ada satupun WNA yang didetensi (ditampung) tetapi sesuai Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri maka Rudenim dibebani tugas untuk melakukan pengawasan dan pendataan pengungsi tersebut di atas.
Terkait dengan upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan serta penghukuman lain yang tidak manusiawi dan merendahkan setiap orang yang berada di suatu tempat seperti di Rudenim, Lapas dan Rutan, Jumat (04/12/2020) di Hotel Whizz Prime-Makassar dilakukan kegiatan Pertemuan dan Sosialisasi Pencegahan Penyiksaan Dalam Tahanan/Pendetensian; yang diselenggarakan oleh kelima lembaga tersebut dan dihadiri oleh antara lain Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian, Togol Situmorang Karudenim, masing-masing utusan dari Lapas dan Rutan Makassar, Direktur LBH dan LBH Apik Makassar, Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Anging Mammiri dan lain-lain.
Tentang materi kegiatan pertemuan dan sosialisasi tersebut, Dodi menyatakan bahwa sampai saat ini informasi terkait hal-hal semacam kekerasan atau penghukuman lain di Rudenim sudah diklarifikasi tuntas oleh Karudenim saat ini dan dalam tahun-tahun terakhir ini hal tersebut tidak timbul kembali apalagi sejak tahun 2018 yaitu setelah fungsi Rudenim dikembalikan ke fungsi semula yaitu hanya untuk menampung WNA bermasalah selain pengungsi, maka dapat dikatakan bahwa penghuni Rudenim Makassar ini sangat kecil sekali jumlahnya dan bahkan sepanjang tahun 2020 ini jumlah totalnya hanya sekitar 10 orang saja dan itupun sudah diberangkatkan ke negaranya sehingga saat ini jumlahnya nihil.
Adapun tentang rincian pengungsi, Dodi menyatakan bahwa mereka berasal dari 13 negara masing-masing berasal dari 8 negara Asia dan 5 Afrika yaitu Somalia (148 orang), Sudan (66) Ethiopia (25), Eritria (2) dan Mesir (1) sedangkan yang terbanyak ialah Afghanistan (1.121 orang) disusul Myanmar (156) dan Iran (47). (*dk)