Imigrasi Fasilitasi Pembangunan di Sulawesi Selatan

Indonesialinenews.com-Makassar (06/12).  Tanggal 17 November 2020 lalu Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 terkait percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang di Sulawesi Selatan terdiri atas Kawasan Industri Takalar sekitar dan Bantaeng. Nilai investasi di Takalar sendiri cukup fantastis yaitu lebih dari Rp. 42 Triliun dalam Kawasan Takalar Integrated Industrial Park (TIIP) yaitu kawasan industri yang terintegrasi dengan pelabuhan dan memiliki konsep multiklaster industri. Demikian juga nilai investasi di Bantaeng yang pada bulan Juli 2020 yang lalu salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian ferronickel berkomitmen untuk menambah modal sebesar Rp. 6,5 Triliun guna pembangunan 6 tungku smelter sehingga menjadi total 8 tungku. 
Terkait hal tersebut, Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dalam rilisnya Minggu (06/12/2020) menyampaikan bahwa langkah  yang telah dilakukan jajaran Imigrasi di dalam mendukung kawasan industri di dua kabupaten dimaksud yaitu telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (MOU) Pendirian Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKKI) antara Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, M.M  dengan Dirjen Imigrasi Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie di Jakarta (17/01/2020) yang disaksikan juga oleh beberapa Legislator Kabupaten Takalar. Namun realisasi pendirian UKKI ini masih tertunda sehubungan dengan merebaknya pandemi Covid-19.
Selain itu, telah dilaksanakan pelayanan keimigrasian di Bantaeng berupa pelayanan paspor bagi 32 orang pemohon di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bantaeng tanggal 14 Agustus 2020 sedangkan pelayanan izin tinggal orang asing dua kali pada bulan Oktober dan kemudian pada tanggal 26 November 2020 lalu sehingga sebanyak 93 orang TKA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) telah diproses imigrasi. Pelayanan keimigrasian ini hadir langsung di Bantaeng dan para TKA tidak harus meninggalkan pekerjaannya untuk datang ke Kantor Imigrasi di Makassar sebagaimana halnya para pemohon paspor sebelumnya yang cukup datang di MPP Bantaeng saja.
“Sepengatahuan saya, ke depannya juga akan didirikan dua perusahaan baru Penanaman Modal Asing (PMA) di Bantaeng yang akan mempekerjakan sekitar 350 TKA dan kedua perusahaan itu akan membuka lapangan kerja bagi sekitar 1.000 orang. Terhadap rencana tersebut, jajaran keimigrasian siap untuk memfasilitasi pembangunan dimaksud dalam rangka implementasi fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan ekonomi masyarakat disamping fungsi pelayanan, penegakkan hukum dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan UU.6/2011 tentang Keimigrasian. Dengan kami dilengkapi peralatan mobile untuk pelayanan Izin Tinggal WNA oleh kantor pusat, itu artinya bahwa jajaran keimigrasian memiliki komitmen yg tinggi guna melayani WNA termasuk TKA di tempat mereka berada/berkegiatan sehingga produktivitas mereka dalam proyek investasi tidak terganggu”. Demikian pungkas Dodi. (*dk).