Indonesialinenews.com-Makassar (05/12). Dua pemohon paspor ditunda proses permohonan paspornya pada hari Sabtu (05/12/2020) dalam kegiatan Pelayanan Paspor Simpatik (Pelayanan Paspor Di Luar Hari Kerja) di Kanim Makassar. Sementara itu di Unit Layanan Paspor (ULP) di Pertokoan Alauddin-Makassar hanya ada satu orang pemohon yang datang dalam kegiatan KAISAR MANDALA (Kanim Makassar Melayani Di Hari Libur Anda). Demikian rilis yang disampaikan Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (05/12/2020).
Selanjutnya dengan mengutip laporan yang disampaikan Arifandi Kasi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdoklan) Kanim Makassar, Dodi menyatakan bahwa penundaan permohonan paspor itu karena pemohon yang berprofesi sebagai pelaut itu memiliki paspor dan KTP Batam tetapi domisilinya di Jeneponto dan ternyata KTPnya belum diperbaharui sehingga ketika dalam tahap proses verifikasi/input Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke data base Dukcapil, KTP dimaksud tidak terdaftar. Kepada yang bersangkutan telah disarankan untuk memperbaharui data KTP ke Dinas Dukcapil. Pemohon laki-laki satunya lagi dari Kolaka Utara-Sulawesi Tenggara juga ditunda permohonannya karena NIK KTPnya tidak dikenal pada data base Dukcapil sehingga identitasnya di Dukcapil harus diperbaharui lagi.
Sementara itu, seorang pemohon yg berstatus PNS dari Maros yg memohon penggantian paspor untuk keperluan umroh, sama dengan pemohon lainnya bahwa dia datang ke Kanim pada hari libur setelah mendapat informasi dari media sosial Kanim dan dia menyatakan kepuasan atas pelayanan yg diterimanya karena suasananya berbeda.
Selanjutnya di ULP Alauddin, Rustiani (23 tahun) pemohon paspor baru menyatakan bahwa sebenarnya dia datang ke ULP mau bertemu dengan keluarga yang bekerja di sana tetapi kemudian ditawari untuk memohon paspor dan juga saya teringat pesan orang tua untuk memiliki paspor guna keperluan umroh, akhirnya saya bisa memohon paspor dengan persyaratan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Lahir yang dikirim dari rumah. Prosesnya cepat sekali karena setelah mengisi formulir dan melampirkan foto copy persyaratan yang kemudian discan petugas, saya sudah bisa masuk ke tahapan wawancara, foto dan sidik jari untuk kemudian keluar Bukti Pengantar Pembayaran paspor 48 halaman berlaku 5 tahun seharga Rp. 350.000.- untuk dilakukan pembayaran di ATM Bank. Saya sangat senang karena ternyata pelayanan paspor itu mudah, murah, petugasnya ramah dan waktunya tidak lama, prosesnya kurang dari 10 menit.
Terakhir Dodi menyatakan bahwa Pelayanan Paspor Simpatik maupun Kaisar Mandala Kanim Makassar ini merupakan kegiatan yang sudah terprogam sehingga kami tetap melaksanakan kegiatan pelayanan tersebut walaupun sejak kemarin dan tidak henti-hentinya Kota Makassar dilanda hujan yang cukup deras. Untuk tahun 2021 pun tetap pelayanan yang mendekatkan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat akan terus ditingkatkan sebagaimana telah ditetapkan dalam Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2021 (*dk).