Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama mengatakan, pihaknya hingga saat ini tidak menemukan kasus dan kematian akibat rabies positif.
“Sebab, satus di Jakarta sudah eliminasi atau bebas rabies sejak 6 Oktober 2004,” ujar Ngabila Salama dalam keterangan tertulis, Senin (3/7).
Ia memaparkan, berdasarkan data sejak Januari hingga Juni 2023 telah terjadi sebanyak 1.733 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR).
“Memang terjadi peningkatan kenaikan kasus GHPR selama bulan Juni 2023 sebanyak 442 kasus disebabkan gigitan atau cakaran anjing dan kucing,” paparnya.
Ia mengimbau warga Jakarta yang terkena gigitan atau cakaran HPR melakukan beberapa upaya pencegahan di antaranya menghindari anak, lansia, kelompok disabilitas, pengasuh hewan, dan masyarakat lain dapat peka dan menghindari lokasi spesifik terdapat anjing untuk menghindari gigitan.
“Serta bekerja sama dengan pengurus RT setempat untuk melakukan pencegahan gigitan anjing dan kucing terutama di area permukiman warga,” paparnya.
Pemilik hewan peliharaan kucing dan anjing, lanjut Ngabila, juga diimbau secara berkala melakukan vaksinasi rabies pada hewan.
“Warga yang memilikiHPR dapat berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Sudin KPKP setiap kecamatan untuk mengikuti program vaksinasi rabies gratis atau berbayar di klinik hewan terdekat,” jelasnya.
Ia juga meminta warga tidak panik maupun membiarkan saat terkena gigitan atau cakaran HPR dan diminta melakukan pencegahan keparahan dan kematian.
Langkah awal penanganan yakni mencuci luka dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit dan lanjut menuju IGD dua RS rujukan di Jakarta yakni RSPI Sulianti saroso dan RSUD Tarakan.
“Pemerintah memberikan vaksin antirabies gratis di kedua rumah sakit rujukan sekaligus tata laksana lain yang lebih lengkap. Beberapa vaksin antirabies juga tersedia di RS lainnya secara berbayar,” tandasnya.