IndonesiaLineNews-Soreang takalar,10/06/2023Berdasarkan laporan polisi no LP/ 608 /2023/ SPKT. Lantas / Polrestabes Makassar/Polda sulsel, tanggal 25 mei 2023,perihal kecelakaan lalu lintas pasal UULAJ No 22 tahun 2009,,,di laporkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas mobil pick up DD 8899 AZ.
Kecelakaan tersebut terjadi di jl metro tanjung bunga sebelum jembatan dari utara tanggal 25 mei 2023 sekitar pukul 03.30 wita,adapun laporan di terima dan di tindak lanjuti oleh BA Laka Lantas H Yuding Aipda NRP 71010440,itupun setelah mendapatkan pemberitahuan terjadinya kecelakaan lalu lintas dari RS Bhayangkara.
Akibat kecelakaan tersebut pengemudi mobil luka pada dahi lecet, lengan kanan lecet tetapi basman daeng mangung dahi luka robek, bibir bawa bengkak, berobat di RS bhayangkara,mobil pick up tersebut mengalami rusak berat, kesimpulan dari petugas lantas bahwa pengemudi membawa mobil dalam keadaan mengantuk dan Sim A yang di gunakan tidak berlaku lagi melanggar UU No 22 tahun 2009 pasal 77 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi dipidana dengan pidana kurungan 4(empat)bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000(satu juta rupiah).
Awak media berupaya terus mendapatkan konfirmasi dari petugas polantas yang menangani yakni H Yuding tanggal 06/06/2023 pukul 18.30 wita namun sampai hari ini belum ada konfirmasi balik,adapun keluarga korban sangat kaget ketika mendengar dan melihat bahwa mobil pick up tersebut sudah dipindahkan ke bengkel di daerah galesong,,,apakah ada konkalikong antara polantas dengan pemilik mobil??? tutur salah satu keluarga korban
Pada tanggal 04/06/2023 pukul 15.45 wita awak media berhasil konfirmasi ke syariful daeng sitakka, adapun awak media menanyakan kepadanya,kenapa sampai sekarang terkesan tidak peduli dengan keadaan korban daeng mangung yang sampai 2 kali di operasi di bagian kepala, sementara di sisi lain mobilnya langsung di bawa ke bengkel
Berarti daeng sitakka lebih mementingkan diri dan mobilnya ketimbang penumpangnya yang hampir meninggal dunia,setelah di desak daeng sitakka bahwa dirinya membawa mobil dalam keadaan mengantuk,jelas jelas ada unsur kelalaian sebagaimana yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 pasal 311 ayat(4)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat(4),pelaku dipidana penjara paling lama 10(sepuluh)tahun atau denda paling banyak Rp.20.000.000(dua puluh juta rupiah)
Awak media mendatangi korban lakalantas basman daeng mangung pada tanggal 8/06/2023 di soreang desa tamalate kec galesong utara takalar,kepada awak media korban menceritakan bahwa dirinya di panggil oleh daeng sitakka berdua ke pelabuhan paotere makassar namun sampai mereka balik dari paotere korban juga tidak mengetahui pasti apa yang di cari apakah ikan atau ada tujuan lain / apa juku atau nia tujuan maraenna??? tutur daeng mangung dalam dialek mangkasara
Selanjutnya di ceritakan juga bahwa dirinya selalu sampaikan bahwa pelan pelan saja daeng sitakka karena kita sudah mau pulang / palan palanmaki daeng sitakka ka ero’maki ammotere,,,tapi kenyataannya mobil pick up ringsek bagian depan dan yang paling mengherankan lagi hanya dirinya yang terluka parah sementara yang punya mobil hanya luka ringan berarti kecelakaan ini murni kesalahan daeng sitakka,ungkapnya
Seorang praktisi hukum yang di mintai keterangannya,beliau menjelaskan setelah melihat kondisi mobil yang ringsek bagian depan berarti ada kemungkinan itu di sebabkan pengaruh alkohol atau obat obatan ataukah stres berat,,,karena tidak mungkin orang yang sudah lama(mahir)mengemudikan kendaraan mobil bisa selalai itu,ungkap Lerin, SH. MH
Di akhir wawancara daeng sitakka menyampaikan bahwa jangankan menjenguk bertanya saja tidak padahal kita masih keluarga dekat,kecelakaan tersebut membuat saya terluka parah dan hampir mati
@Ahmadtenreng