IndonesiaLineNews-Pekanbaru– Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Riau, menangkap dua orang bersama empat calon pekerja migran di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Jumat (9/6).
Dua pelaku insial SF (31) dan SH (40), sedangkan para pekerja migran inisial Na, Sa, RP dan KH.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, keempat pekerja migran ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.
“SF ini tersangka yang akan mengirim pekerja migran dan SH merupakan supir travel,” jelas Nandang, Sabtu (10/6).
Penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi yang didapat Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Riau. Kemudian, melibatkan Polres Dumai dan Bengkalis.
“Para pekerja migran ini rencananya akan diberangkatkan secara ilegal melalui Rupat, Bengkalis,” ungkap Nandang.
Sebelum diamankan tim gabungan ini awalnya mendapat informasi para pekerja migran akan dibawa terlebih dahulu ke Pulau Rupat menggunakan mobil mpv Nopol BK 1635 GM.
Kemudian, Tim gabungan ini langsung melakukan penyelidikan di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
“Saat tiba di lokasi tim menemukan mobil yang dimaksud sedang antre untuk masuk kapal penyeberangan,” jelas Nandang.
Ternyata benar saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, di dalamnya ditemukan kedua pelaku dan empat calon pekerja migran.
“Empat pekerja migran yang akan dikirim ke Malaysia merupakan asal Lampung dan Sumut,” jelas Nandang.
Sebelum para pekerja migran diberangkatkan mereka terlebih dahulu ditampung di Wisma Teng Kota Dumai.
“Keempat pekerja migran rencananya akan diberangkatkan mengunakan speedboat Mesin Besar tujuan Malaysia,” ujar Nandang.
Sementara itu, pengakuan pelaku biasanya pekerja migran diberangkatkan melalui Desa Selinsing Kota Dumai, Kelurahan Sepahat dan Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
“Setiap pekerja migran yang akan berangkat dipungut pelaku biaya sebesar Rp5 juta dan pengakuannya sudah dilakukan berulang kali,” kata Nandang.
Saat ini para pelaku dan empat pekerja migran sudah diamankan di Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga akan membuat administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan BP2MI Riau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku ini dijerat Pasal 2, 4 dan 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.mcr/hb