Imigrasi Siap Mengawal Investasi di Sulawesi Selatan

Indinesialinenews.com-Makassar (30/11). Jajaran keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi siap mengawal investasi asing di seluruh Wilayah Sulawesi Selatan. Demikian rilis yang disampaikan Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Selatan sesaat setelah mengikuti Rapat Koordinasi Sustainability Investasi Smelter di Kawasan Industri Bantaeng yang diselenggarakan di Hotel Rinra-Makassar hari Senin (30/11/20).
Rapat yang dipimpin oleh Tubagus Nugraha Asisten Deputi Pertambangan dan Bimo Asisten Deputi Investasi Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu dihadiri secara langsung maupun melalui virtual antara lain oleh para pejabat dari Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Perhubungan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemda Provinsi, Pemkab Bantaeng, Badan Usaha seperti PT. Kawasan Industri Makassar (KIMA) dan Imigrasi sendiri sebagai perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dari Pemda Provinsi hadir Kepala Dinas ESDM sedangkan dari Pemda Kabupaten Bantaeng antara lain  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Pengelola Kawasan Industri Bantaeng dan Asisten Dua Pemda Kabupaten yang menyampaikan bahwa jajarannya siap mengawal dan memfasilitasi keperluan seluruh investasi dimaksud.
Pada tanggal 17 November 2020 lalu Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 untuk mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang di Sulawesi Selatan terdiri atas Kawasan Industri Takalar dan Bantaeng. Nilai investasi di Takalar sendiri cukup fantastis yaitu lebih dari Rp. 42 Triliun dalam Kawasan Takalar Integrated Industrial Park (TIIP) yaitu kawasan industry yang terintegrasi dengan Pelabuhan dan memiliki konsep multiklaster industry. Demikian juga nila investasi di Bantaeng yang pada bulan Juli 2020 yang lalu salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian ferronickel berkomitmen untuk menambah modal sebesar Rp. 6,5 Triliun guna pembangunan 6 tungku smelter sehingga menjadi total 8 tungku.
Pada kesempatan rapat tersebut, Dodi menyampaikan bahwa langkah  yang telah dilakukan jajaran Imigrasi di dalam mendukung kawasan industri di dua kabupaten dimaksud yaitu telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (MOU) Pendirian Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKKI) antara Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, M.M  dengan Dirjen Imigrasi Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie di Jakarta (17/01/2020) yang disaksikan juga oleh beberapa Legislator Kabupaten Takalar. Namun realisasi pendirian UKKI ini masih tertunda sehubungan dengan merebaknya pandemi Covid-19.
Selain itu, telah dilaksanakan pelayanan keimigrasian di Bantaeng berupa pelayanan paspor bagi 32 orang pemohon di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bantaeng tanggal 14 Agustus 2020 sedangkan pelayanan izin tinggal orang asing dua kali pada bulan Oktober dan kemudian pada tanggal 26 November 2020 lalu sehingga sebanyak 93 orang TKA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) telah diproses imigrasi. Pelayanan keimigrasian ini hadir langsung di Bantaeng dan para TKA tidak harus meninggalkan pekerjaannya untuk datang ke Kantor Imigrasi di Makassar sebagaimana para pemohon paspor sebelumnya yang cukup datang di MPP Bantaeng sasja.
“Jajaran keimigrasian setiap saat siap untuk melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat baik untuk WNI maupun WNA/TKA termasuk melakukan pelayanan ke tempat pemohon jika jumlah pemohonnya cukup signifikan”. Demikian pungkas Dodi (*dk).