Indonesialinenews.com-Kabupaten Bekasi, Terkait kasus pemukulan yang menimpa Roin Bin Saman ( 49 thn) oleh DA oknum Kepala Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi yang terjadi pada tanggal 9 November 2020 lalu dan sudah menjalankan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) berikut saksi pada hari Senin tanggal 16 November 2020.
Jumat 27/11/2020, Kembali Tim awak kembali mewancarai dan menyambangi rumah Korban Roin Bin Saman di kampung Pulodadap RT 005/003 desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
” Sampai saat ini proses hukum yang di tangani masih berjalan dan belum ada kejelasan informasi ke pihak saya atau keluarga, dan informasi nya pelaku (DA) sudah di panggil tetapi belum ada proses penahanan hanya sekedar klarifikasi saja, saya jadi heran kok klarifikas, ini kan udah jelas laporan saya adalah pidana murni seharusnya secepatnya di tahan, dan saya tetap akan menuntut keadilan jika memang tidak ada kejelasan, Kami dan pihak keluarga akan melaporkan ke Mabes Polri,” ucap Roin Bin Saman.
” Dalam menghadapi kasus ini kami berencana akan memakai kuasa hukum agar tetap berjalan sesuai tuntutan yang di inginkan,” tandasnya.
Sementara itu, Yatno selaku family korban dan selaku Panglima LSM KKPMP ( Kesatuan Komando Pembela Merah Putih) Jawa Barat menegasakan
“Bahwa ini negara hukum dan harus di tindak secara hukum siapapun yang bersalah harus di hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah,intinya harus di proses jika Polres tidak sanggup menangani saya dan keluarga korban akan naik laporan ke Polda atau Mabes Polri dan kalau perlu juga Ke Mendagri karena ini menyangkut pejabat serta Komnas HAM akan kami kejar terus sampai benar benar hukum di tegakan,” Kata Yatno.
Dan terkait sudah ada pemanggilan pelaku oleh pihak Kepolisian saya anggap itu nyeleneh, “Seharusnya pelaku sudah di tahan karena ini tindak kriminal murni, *dan saya tegaskan tidak akan ada damai terkait isu di luar itu hoax*,” tegas Yatno.
Sementara itu, Awak media coba mengkonfirmasi pihak Kepolisian sampai berita ini di terbitkan belum bisa memberikan keterangan.