IndonesiaLineNews-Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup atau menyegel tempat usaha panti pijat yang berlokasi Kompleks Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (31/5).s
Tempat usaha tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, sanksi penutupan dilakukan lantaran tempat usaha panti pijat itu melakukan praktik prostitusi terselubung.
“Berdasarkan laporan warga, dan dicek petugas di lapangan, panti pijat itu terindikasi melakukan praktik prostitusi terselubung,” ujar Eko Saptono, Rabu (31/5).
Ia mengungkapkan, penutupan panti pijat juga menindaklanjuti Surat Rekomendasi Penutupan Usaha dari Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.
“Penertiban berlangsung humanis didampingi unsur tiga pilar Kecamatan Kembangan,” ungkapnya.
Ditambahkan Eko, Satpol PP DKI Jakarta berharap pemilik tempat usaha sejenis lainnya dapat mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
”Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku,” tandasnya.