Tiang BTS tak Berizin di Sunter Agung Disegel

IndonesiaLineNews-Jakarta-Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menyegel tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) tak berizin di Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tindakan penyegelan terhadap tiang BTS tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut aduan warga melalui aplikasi JAKI.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) dan diketahui tiang BTS di lokasi belum mengantongi izin.

“Pagi ini kita ke lokasi dan langsung menyegelnya,” ujarnya, Rabu (31/5). 

Muhammadong menjelaskan, tiang tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Pergub DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

Dalam penertiban ini, Satpol PP Jakarta Utara bertindak dengan dasar Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

“Penyegelan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang resah dengan keberadaan tiang BTS tidak berizin tersebut,” ucapnya. 

Kepala UP PM-PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan memastikan, tiang BTS di lokasi tak memiliki izin. Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada dinas terkait tentang Informasi Rencana Kota (IRK), khususnya dalam izin kegunaan tiang BTS tersebut.

“Siapa yang membangun kami belum pastikan, karena tiba-tiba viral. Jadi sampai saat ini saya pastikan belum ada izinnya ke kami,” tandasnya.