Anggota Bawaslu DKI Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Burhanudin mengatakan, pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan damai tanpa ada gesekan, apabila peserta, pelaksana dan pengawas Pemilu serta aparatur keamanan dan pemerintah mempunyai kesamaan persepsi tentang aturan yang harus dilaksanakan. Salah satunya, tentang kegiatan sosialisasi di luar masa kampanye.
“Sosialisasi boleh, hanya berupa pertemuan terbatas di antara kader partai politik dan pemasangan bendera partai politik. Namun untuk turun ke bawah secara door to door belum boleh. Apalagi pembagian sembako dan tindakan yang mengarah money politik,” papar Burhanudin, saat membuka kegiatan sosialisasi fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, Selasa (30/5) di salah satu hotel di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dia mengaku, saat ini marak ditemukan spanduk, banner hingga baliho dari calon legislatif (caleg) yang sebenarnya belum boleh dilakukan. Sebab, menurutnya, belum ada penetapan caleg dari KPU serta masa kampanye baru dimulai pada November mendatang.
Disebutkan Burhanudin, di beberapa wilayah Satpol PP sudah melakukan penegakan Perda dengan melakukan penertiban spanduk liar terkait bakal caleg
“Untuk penertiban spanduk caleg ini, kami serahkan kepada Satpol PP,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Muhammad Taufiq menambahkan, sosialisasi ini penting untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi selisih paham antara peserta dan penyelanggar Pemilu dengan pemerintah daerah.
“Tentunya, jika ada pelanggaran di tahapan Pemilu, ini bagian dari divisi pencegahan untuk melakukan penanganan,”ungkap Taufiq.