IndonesiaLineNews-Jakarta,- Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban scamming internasional di Filipina telah dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan 20 WNI lainnya akan dilakukan secara bertahap.
“Pemulangan korban TPPO Filipina dari Manila Filipina berjumlah 20 WNI,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro kepada wartawan, Minggu (28/5/2023)
Djuhandhani mengatakan seluruh korban akan dirawat di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) untuk menjalani rehabilitasi sosial. Pemulangan itu dilakukan pada Kamis (25/5) kemarin.
“Keseluruhan korban saat ini ditampung sementara di RPTC Kemensos untuk melaksanakan Rehabilitasi sosial dan menunggu pemulangan ke daerah masing-masing,” ujar Djuhandhani.
“Pemulangan WNI diduga korban TPPO hari Kamis tanggal 25 Mei, pukul 20.00 WIB sampai 03.00 WIB,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menyatakan terdapat 240 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban scamming internasional di Filipina. Seluruhnya akan dipulangkan ke Indonesia.
“Bureau of Immigration Philippine atau BI Filipina telah mengizinkan 240 korban WNI untuk kembali pulang ke Tanah Air, ada 240 korban ya yang saat ini sedang dilakukan penyusunan tentang rencana jadwal keberangkatan dari Filipina ke Indonesia yang dilakukan oleh pihak KBRI Filipina,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Ramadhan mengatakan sebenarnya ada total 242 WNI menjadi korban. Namun dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Filipina.
“Dari total 242 WNI terdapat 240 orang WNI yang mendapatkan law departure order, yang dapat meninggalkan negara Filipina, dan 2 tersangka tetap berada di Filipina,” katanya