IndonesiaLineNews-Pekanbaru – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan bahwa target Perhutanan Sosial (PS) untuk Provinsi Riau yang ditetapkan KLHK seluas kurang lebih 1,2 juta ha, berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).
“Sejauh ini telah diterbitkan Persetujuan Pengelolaan PS sebanyak 104 unit pada kawasan hutan seluas kurang lebih 120 ribu ha dengan masyarakat penerima manfaat sebanyak 27 ribu KK,” kata Gubri Syamsuar dalam arahannya di Rapat Tindaklanjut Percepatan Implementasi Perhutanan Sosial Riau di Pekanbaru, Selasa (23/5/2023).
Ia menjelaskan bahwa capaian sebesar 10% ini perlu komitmen semua pihak untuk menggesa berbagai upaya yang diperlukan.
“Para KKPH agar memahami betul dan mencermati areal yang termasuk PIAPS di wilayah kelolanya, melakukan identifikasi dan pembinaan terus menerus secara intensif, baik pada aspek teknis, kelembagaan masyarakat dan potensi usahanya,” imbaunya.
Juga tak kalah pentingnya potensi dukungan NGO yang selama ini telah membangun komunikasi dan melakukan kegiatan terkait pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
“Kita perlu memastikan pada areal yang sudah memperoleh Persetujuan, yang 104 unit, agar terus didampingi, difasilitasi dan dibimbing, mulai dari penataan areal dan penyusunan rencana Pengelolaan/Rencana Usahanya,” kata Gubri Syamsuar.
“Lakukan penguatan kelembagaan, pembiayaan dan pengembangan usahanya, bahkan jika perlu sampai bisa eksis dalam pemasaran produk hasil usahanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod menambahkan bahwa berdasarkan PIAPS, target luasan PS di Riau yang telah mendapat persetujuan pengelolaan sebanyak 104 persetujuan dengan lima skema perhutanan sosial.
Yaitu Hutan Desa sebayak 27 persetujuan dengan luas 69 ribu Ha, Hutan Kemasyarakatan sebanyak 62 persetujuan dengan luas 40 ribu Ha, Hutan Tanaman Rakyat sebanyak 8 persetujuan dengan luas 4 ribu Ha.
Lalu, Kemitraan Kehutanan sebanyak 5 persetujuan dengan luas 5 ribu Ha, dan Hutan Adat sebanyak 2 Penetapan HA dengan luas 407 Ha.
Dari beberapa persetujuan pengelolaan PS tersebut telah didampingi oleh tenaga pendamping yang ditugaskan berdasarkan keputusan Kepala Balai PSKL Wilayah Sumatera sebanyak 53 orang. Selain itu ada beberapa PS yang didamping oleh NGO diantaranya YMI mendampingi 11 KPS, Walhi mendampingi 8 KPS dan Bahtera Alam mendampingi 2 KPS.
“Dari beberapa persetujuan pengelolaan PS tersebut telah terbentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sejumlah 141 unit yang terdiri dari 124 unit KUPS Blue, 15 unit KUPS Silver dan 2 KUPS Gold yaitu KUPS Aren Kita Bersama LPHD Rambah Tengah Barat Kab Rokan Hulu dan KUPS Nipah Sungai Piyai Lestari LPHP Sungai Piyai Kab Indragiri Hilir,” jelas Mamun Murod. (Mediacenter Riau/bts)