IndonesiaLinenews-Pekanbaru – Sejak diberlakukan 1 Februari hingga minggu kedua Mei 2023, Bapenda Provinsi Riau mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp429.036.820.843
Capaian angka tersebut, lantaran adanya program tujuh berkah pajak daerah yang digenjot oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Bapenda Riau mencatat 577 unit kendaraan bermotor telah membayar pajak. Dari jumlah itu, realisasi PKB yang mendapat keringanan sebanyak 125.056 unit kendaraan dengan total pendapatan sebanyak Rp182.479.730.845 atau 32 persen dari keseluruhan.
Secara lebih rinci, Bapenda Riau membeberkan keringanan denda PKB (Berkah-1) tercatag 29 persen atau Rp61.973.233.577 dari total 112.246 unit kendaraan bermotor.
Kemudian, keringanan Pokok BBNKB II (Berkah-2) sebanyak Rp17.950.776.980 dari 17.832 unit kendaraan bermotor. Lalu, keringanan Denda BBNKB II (Berkah-3) dimanfaatkan 3.069 unit kendaraan bermotor dengan total dispensasi mencapai Rp1.582.945.129.
Selanjutnya, Berkah 4 yang mencakup Keringanan BBNKB II kendaraan hasil lelang dimanfaatkan 18 unit kendaraan bermotor dengan total keringanan mencapai Rp71. 294. 388.
“Berkah-5 yang melingkupi keringanan tunggakan PKB Tahun ke-4, ke-5 mencapai Rp10.301.185.822 dari 9.839 unit kendaraan bermotor. Dan Berkah-6 yang terdiri dari keringanan 50 persen mutasi masuk di kisaran Rp132. 674. 250 dari 70 unit kendaraan bermotor,” ujar Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Selasa (9/5).
Dikakatan dia, kesempatan ini Pemprov Riau terus mengimbau warga memanfaatkan program tersebut hingg 31 Mei 2023.
Untuk fasilitas pembayaran bukan hanya terfokus di kantor Samsat saja, bisa juga melalui Samsat keliling, Samsat drive thru atau Samsat Tanjak yang membuka gerai di lokasi strategis. Tersebar di sejumlah lokasi yang mudah di akses, termasuk di sejumlah rumah sakit dan kampus perguruan tinggi.
“Kebijakan ini memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak dan untuk memberikan pelayanan cepat, nyaman, dan transparan,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap juga memperluas pelayanan berkonsep drive thru. Di mana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan. MCR/Ji