Sepuluh Anggota BKM Tulungrejo – Pare Tidak Tahu Adanya Proposal Dana Hibah Sebesar 4,9 Milyar

IndonesiaLineNews-Kediri- Proposal Dana Hibah Desa Tulungrejo – Pare yang diduga siluman dan berhasil menjaring dana pembangunan kawasan kumuh sebesar 4,9 Milyar mengagetkan publik Kabupaten Kediri.
 
Pasalnya, Sukamto selaku Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat yang dimuat disejumlah media online mengaku pihaknya (BKM-Red) tidak pernah membuat usulan infrastruktur baik drainase maupun pembangunan jalan yang dikemas dalam bentuk proposal pembangunan di kawasan kumuh Desa Tulungrejo Kecamatan Pare.

Dengan tegas Koordinator BKM itu menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Alhasil keputusan Sukamto didukung 10 anggota dari 13 anggota BKM Marsudi Raharjo Tulungrejo dengan membuat surat pernyataan bermeterai tertanggal 15 April 2023.
Pertama, Tidak pernah menerbitkan proposal kegiatan diatas. Kedua, Tidak pernah mengadakan rapat koordinasi tentang proyek diatas. Ketiga, Koordinator tidak pernah menandatangani proposal kegiatan diatas. Keempat, Tidak pernah ada kegiatan survei bersama terkait proyek diatas. Kelima, Tidak pernah mengawal dan mengawasi proyek diatas. Keenam, Tidak pernah mengetahui adanya bantuan hibah yang masuk berupa uang maupun barang.
 
Diperoleh informasi dari sumber kuat dari Kantor Desa Tulungrejo, yang menyebutkan adanya sejumlah kejanggalan dalam mencantumkan nilai anggaran pada prasasti di lokasi proyek dengan nilai anggaran yang termuat di NPHD.
“Semuanya berselisih secara variatif dari jutaan hingga puluhan juta, coba kalau diakumulasi bisa-bisa selisihnya ratusan juta,” ungkap sumber itu kebingungan.
 
Dikatakan pula pada poin 19 terkait Pembangunan Drainase Lingkungan Kumuh Jl. Anyelir Gg. Sakim Desa Tulungrejo tidak ada kegiatan proyek. “Ini kan aneh dalam naskah perjanjian hibah ada anggarannya, namun faktanya,” ucapnya dengan nada heran.
Hal senada diungkapkan Sukamto yang menyatakan, bilamana lokasi proyek memang dipindahkan mestinya harus ada berita acara pemindahan lokasi pekerjaan. Bukan malah sebaliknya saya yang harus menandatangani surat pernyataan.
 
Berdasarkan pengakuan seorang mantan faskel di Kediri menyebutkan biasanya nilai aset (anggaran) di Naskah Perjanjian Hibah Daerah harus sesuai dengan yang dicantumkan di prasasti proyek.
Masak berbeda, itu yang nanti menimbulkan praduga yang macam-macam,” ujarnya via seluler.
 
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan Mat Nur Kasan selaku Kades Tulungrejo belum menanggapi apapun terkait adanya dugaan proposal siluman yang mengatasnamakan BKM Marsudi Raharjo.