IndonesiaLineNews-Banda Aceh, InfoPublik – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue selesaikan verifikasi faktual (verfak) tahap satu yang dimulai dari 6 -26 Februari 2023.
Komisioner KIP Simeulue, Nirwanudin, Jumat (3/3/2023) mengatakan, hal tersebut ditandai dengan berakhirnya pleno terbuka KIP Aceh pada tanggal 1 Maret 2023.
“Pleno itu sendiri dihadiri seluruh KIP kabupaten/kota, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Operator,” kata Nirwanudin.
Nirwanudin yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bahwa proses verfak tahap satu ini telah sukses dilaksanakan.
Simeulue sendiri, kata dia, mempunyai sampling tidak kurang dari seribu lebih yang tersebar di sepuluh kecamatan dalam kabupaten Simeulue.
“Alhamdulillah proses verfak tahap satu ini telah selesai, selanjutnya kita akan berjumpa kembali pada verfak tahap dua,” terang Nirwan.
Seluruh tahapan tersebut, tambah dia, sesuai dengan amanah PKPU 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Kami menjalankan sesuai undang-undang,” katanya.