IndonesiaLineNews-Banda Aceh – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Aceh, M Jafar, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah/Dayah (UKS/M/D) Provinsi Aceh Tahun 2023, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (28/2/2023).
Rakor itu menghadirkan langsung narasumber dari Direktorat Jenderal Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Aceh, yang diikuti langsung dari lintas sektor di tingkat kabupaten dan kota se Aceh.
Dalam arahannya M Jafar, mengatakan kegiatan Rakor ini penting dilakukan untuk penguatan kelembagaan, monitoring, serta mendorong upaya-upaya kesehatan seperti intervensi pencegahan stunting agar maksimal dilakukan oleh sekolah-sekolah yang ada di Aceh.
Selain itu, ia juga menyampaikan rakor ini juga bertujuan untuk menyusun program kerja yang efektif dan strategis, berdasarkan himpunan ragam permasalahan yang dihadapi di lapangan.
“Harapan kami Rakor TP UKS/M/D ini bisa akan mengkaji dan melahirkan berbagai rekomendasi untuk mengefektifkan kinerja,” kata Jafar.
Karena itu, ia berharap untuk memaksimalkannya diperlukan kerjasama dan kolaborasi semua pihak di lintas sektor baik di kabupaten maupun kota, hingga ke kecamatan agar TP UKS dengan tupoksi meliputi sosialisasi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan di sekolah tercapai sesuai yang diharapkan.
Oleh karena itu, kata Jafar, TP UKS yang dibentuk hingga kecamatan diharapkan mampu mengompromikan ragam permasalahan agar bisa memahami kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga intervensi stunting bisa dilakukan maksimal, dengan harapan di tahun 2024 stunting di Aceh bisa turun secara signifikan.
Sementara itu, Ketua Panitia Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, dr. Rauyani menyampaikan rakor ini hanya berlangsung 1 hari saja, dan dilaksanakan dengan tujuan untuk menyusun strategi guna peningkatan mutu pembinaan pelaksanaan UKS Madrasah dan Dayah berupa sistem monitoring dan evaluasi Tim Pembina dan Tim Pelaksana UKS/M/D.
Kemudian, monitor kegiatan aksi bergizi di sekolah sebagai salah satu upaya percepatan penurunan stunting sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Pelaksanaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Sekolah, serta apa yang harus dilakukan oleh TP-UKS/M/D.