Curi Aki di Kapal Penangkap Ikan, ST Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

IndonesiaLineNews-Manado- Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial ST (47), yang diduga telah melakukan pencurian di sebuah kapal penangkap ikan, di Kelurahan Aertembaga Dua, yang terjadi pada hari Jumat (6/2/2023) sekitar pukul 04.00 Wita.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku ditangkap pada hari Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.00 Wita di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Bitung,” ujarnya, (Sabtu (11/2/2023).

Terduga pelaku melakukan pencurian 3 buah aki kapasitas 200 A bersama alat charger yang berada di atas sebuah kapal penangkap ikan di Dermaga PT. Anekaloka Aertembaga.

“Saat kapal KM Hanindo 04 sedang berlabuh di dermaga, terduga pelaku secara diam-diam mengambil barang-barang tersebut dan membawanya ke Pelabuhan Perikani,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Mendapat laporan dari pemilik barang yaitu Sukardi (36), polisi bergerak melakukan penyelidikan.

“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.