IndonesiaLineNews-Pandeglang,Banten –Terkait keberhasilan pengungkapan kasus tambang ilegal di Desa Banyuasih Kec.Cigeulis Pandeglang Banten Polres Pandeglang melaksanakan Press Conference pada Jumat pagi (27/01/2023) sekitar pukul 10:00 WIB.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah kepada awak media menjelaskan bahwa telah diamankan 1 orang tersangka berinisial SR (59) pengelola tambang ilegal seorang warga Ds.Tangkil Kec.Cimanggu Kab.Pandeglang Banten.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pandeglang saat diketahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang berlokasi di Kp.Jarang ,Ds.Banyuasih Kecamatan Cigeulis pada Selasa sore (24/01) sekitar pukul 16:00 WIB.” ungkapnya.
Disampaikan juga kepada awak media, terungkapnya kasus tambang ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas penambangan tanpa memiliki surat izin di Desa Banyuasih.
” setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Unit Tipidter beserta Tim Sat Reskrim Polres Pandeglang yang dipimpin Oleh Kanit Tipidter Polres Pandeglang segera menuju ke lokasi untuk pemeriksaan kebenaran akan informasi tersebut.” terang Kapolres Pandeglang.
Saat dilakukan pemeriksaan anggota yang bertugas segera mengamankan pemilik tambang SR yang mengaku kepada personil Polres Pandeglang bahwa memang benar tambang yang ia buka tidak memiliki izin.
Tersangka SR diamankan ke Mapolres Pandeglang beserta barang bukti berupa 5 buah sekop, 1 unit alat berat warna kuning merk SANI, 1 unit kendaraan R8 jenis/merk Engkel/ DYNA dgn Nopol A 8396 KP.
”Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pamdeglang guna penyelidikan lebih lanjut. ” Pungkas Kapolres Pandeglang.