Indonesialinenews.com-Makassar-Sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 6 November 2020 tercatat sebanyak 1.536 permohonan paspor di 125 kantor imigrasi (kanim) di seluruh Indonesia ditunda permohonannya. Demikian disampaikan Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dalam rilisnya Selasa, (10/11/2020).
“Data tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan dari 3 kanim yang ada di Sulawesi Selatan terdapat sebanyak 23 permohonan ditunda prosesnya oleh Kanim Palopo dan 11 oleh Kanim Parepare sedangkan di Kanim Makassar tidak ada penundaan permohonan. Alasan penundaan permohonan itu antara lain ketika dilakukan wawancara, pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan tambahan seperti dokumen pendukung lainnya yang menguatkan keterangannya terkait tujuan mengajukan permohonan paspor atau keabsahan dokumen yang dimilikinya. Misalnya pemohon mengatakan bahwa paspornya akan digunakan untuk melakukan kunjungan keluarga atau untuk perjalanan ibadah tetapi kami tidak yakin dengan keterangan tersebut dan setelah keteranganya kami gali lebih lanjut, ia mengaku untuk bekerja di luar negeri. Terhadap pemohon sebagai Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMINP) seperti ini, kami tunda permohonannya dan kemudian mengarahkannya untuk mengikuti prosedur sebagai Pekerja Migran Indonesia yaitu terlebih dahulu memohon rekomendasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI). Untuk di Sulawesi Selatan sendiri, kantor BP2MI tersebut, selain terdapat di Makassar, nanti akan ada di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Parepare yang diharapkan pada awal tahun 2021 sudah mulai beroperasi”. Demikian Dodi memberikan keterangan.
Adapun mayoritas penundaan penerbitan paspor itu dilakukan oleh Kanim Bandung (116), Medan (110), Cirebon (75), Wonosobo (71) dan Sukabumi (69). Dan dari 125 kanim seluruh Indonesia, yang melakukan penundaan permohonan paspor hanya sebanyak 63 kanim saja sedangkan sisanya sebanyak 62 kanim tidak melakukan penundaan permohonan paspor seperti halnya Kanim Makassar.
Terkait jumlah penerbitan paspor di Sulawesi Selatan, ia menyatakan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020 telah diterbitkan sebanyak 37.309 paspor (17.899 laki-laki dan 19.410 perempuan) yaitu berasal dari Kanim Makassar 14.085 paspor (6.645 laki-laki, 7.440 perempuan), Unit Layanan Paspor Alauddin-Makassar 8.483 paspor (4.002 laki-laki, 4.481 perempuan), Kanim Parepare 9.028 orang (4.010 laki-laki, 5.018 perempuan) dan Kanim Palopo sebenyak 5.713 paspor ( 3.242 laki-laki, 2.471 perempuan).
“Pendalaman ketika wawancara terhadap pemohon paspor itu selalu menjadi perhatian kami yaitu sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat jangan sampai nanti dia menjadi terlantar di luar negeri, bekerja secara illegal sehingga rentan menjadi korban perdagangan manusia. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan tersebut, terhadap masyarakat yang telah memiliki pasporpun, kami melakukan pemeriksaan yang komprehensif di pintu keberangkatan ke luar negeri. Sepanjang tahun 2020 ini sudah ada sebanyak 165 orang pemegang paspor yang ditunda keberangkatannya antara lain di Bandara Internasional Juanda-Surabaya (55), Soekarno-Hatta (46) dan Pos Lintas Batas Negara Aruk-Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (35) sedangkan sisanya ditunda berangkat oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional Ahmad Yani-Semarang, Kualanamu-Medan, Mataram dan Pelabuhan Laut Dumai”. Demikian pungkas Dodi. (*dk)