IndonesiaLineNews-Kutai-Polres Kutim kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika,dengan satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.” Rabu (18/01)
Tersangka yang diamankan yaitu berinisial NA, lahir di Surabaya 26 Maret 1969 Lakis, islam, Jawa, Wiraswasta Alamat : Jalur 06 RT. 12 RW.02 DS. Kebon Agung Kec Rantau Pulung Kab Kutai Timur
Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Jaelatu .,SH menerangkan bahwa “pengungkapan Awalnya unit reskrim polsek rantau pulung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Sdra NA sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, atas informasi tersebut unit reskrim polsek rantau pulung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah Sdra NA dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sdra NA, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan Di temukan Barang Bukti Diduga Shabu Sebanyak 4 Plastik, 1 Buah Bong, 2 Pipet Kaca, 2 Korek Gas, Dan 1 Buah Bungkus Rokok Merk Djanda Bold. Atas kejadian tersebut Sdra NUR ALI beserta Berang Bukti diamankan di mako Polsek Rantau Pulung guna proses lebih lanjut..” Ungkap kasat Reskoba.
Selanjutnya ,Barang Bukti yang diamankan yaitu
– 4 (Empat) plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 2,88 gram beserta plastik pembungkusnya
– 1 (Satu) buah HP Merek Samsung Galaxy J3
– 2 (dua) buah sedotan warnah putih
– 2 (Dua) Buah Korek Gas
– 2 (Dua) buah Pipet Kaca
– 1 (satu) buah Alat Bong
– 1 (Satu) Bekas Bungkus Rokok Merk Djanda Bold
Pelaku dikenakan dengan pasal yang diterapkan yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkasnya.