IndonesiaLineNews-Bekasi– Polisi mengamankan dua pria di Perumahan Bumi Dirgantara Permai RT 004/RW 017, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Keduanya ditangkap lantaran memiliki senjata api (senpi) rakitan.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu, 28 Desember 2022 pukul 10.00 WIB. Dugaan sementara senpi rakitan tersebut digunakan untuk mencuri sepeda motor.
“Tim Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi ada pelaku yang tinggal di TKP memiliki senjata api jenis pistol rakitan yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor,” ungkap Erna dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Polisi yang tiba di lokasi, lanjut Erna, langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Alhasil, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta aminusinya.
“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru. Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.