IndonesiaLinenews-Jakarta-– Tim Polsek Kalideres Polres Jakarta Barat mengamankan dua orang pelaku jambret yang tengah beraksi di Jalan Kamal Raya Rw 09 Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (4/1/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Dua orang pelaku jambret berinisial IC (21) merupakan warga Jalan Bangun Nusa Raya Cengkareng Timur dan AT (28) warga Jalan Puspa Gg Laler Cengkareng Timur berhasil diamankan polisi saat beraksi dengan memepet dan merampas handphone milik korban Vita Ropiani (20) hingga korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki dan lengan korban.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan saat tengah beraksi Di Jalan Kamal Raya Rw 09 Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat dengan memepet korban lalu merampas ponsel milik korban.
“Kedua orang pelaku memiliki peranan berbeda saat beraksi, pelaku IC (21) sebagai eksekutor yang mengambil handphone. Sedangkan pelaku AT (28) sebagai joki yang mengendarai sepeda motor,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Syafri menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan mencari sasaran atau korban dengan berkeliling terlebih dahulu.
“Setelah mendapatkan sasaran nya kemudian para pelaku memepet korban dan menjambret hp milik korban,” ucapnya.
Namun naas, saat pelaku melancarkan aksinya korban sempat tarik tarikan dengan pelaku hingga korban dan kendaraan yang dikendarai pelaku terjatuh.
Di saat itulah korban berteriak ” jambret jambret ” dan secara bersamaan melintas Unit Patroli Shabara Polsek Kalideres, dengan sigap anggota patroli yang dipimpin Aiptu Aris langsung memberhentikan mobil patrolinya tepat di depan motor pelaku, sehingga pelaku tidak bisa berkutik dan lansung disergap oleh anggota Patroli Polsek Kalideres.
Melihat korban yang terluka, selanjutnya anggota Polri langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat. Sedangkan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres.
“Korban mengalami luka-luka akibat terjatuh pada bagian kaki dan lengan korban,” ungkap Syafri.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana.