Oleh : Dodi Karnida
Rabu (21/12/2022), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI Yasonna H Laoly telah meresmikan pemberlakuan Second Home Visa (SHV) di Indonesia.
“Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya,” ujar Menkumham dalam situs resmi Ditjen Imigrasi Kamis (22/12/2022).
Pemberlakuan SHV ini dapat membantu Warga Negara Asing (WNA) mengembangkan bisnis dan atau investasinya di Indonesia dan harapannya hal tersebut dapat memberikan efek kesejahteraan bagi masyarakat kita.
Achmad Nur Saleh Subkordinator Humas Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa “ Para WNA pemegang SHV dipersilakan tinggal dan menikmati keindahan Indonesia, berwisata, berbisnis, berinvestasi, maupun bekerja, dengan izin tinggal yang berlaku. Jadi SHV ini, kami tegaskan merupakan kebijakan yg bertujuan untuk menggerakkan sektor properti dengan menggaet orang asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia,” tegasnya di Jakarta pada Kamis (22/12/2022).
Achmad mengungkapkan bahwa persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar mungkin akan terasa berat bagi orang asing biasa, namun tidak menjadi masalah bagi orang asing kelas ekonomi menengah ke atas. Dirinya yakin bahwa kebijakan ini mampu menarik orang asing berkantong tebal untuk tinggal di Indonesia lebih lama, yaitu 5 atau 10 tahun.
Terkait dengan para Wisatawan Mancanegara Lanjut Usia (Wisman Lansia) yg sudah ada di Indonesia, Achmad mempersilakan mereka tetap tinggal dengan Izin Tinggal Wisman Lansia yang masih berlaku dan tetap bisa tinggal sampai diterbitkan aturan lebih lanjut yang mengatur lebih rinci. “Market kami sangat jelas, yaitu menyasar orang asing yang mampu memenuhi persyaratan sesuai yang diatur pada SHV.
Bagi Wisman Lansia yang banyak tinggal di Pulau Dewata Bali, juga kami persilakan tetap tinggal di Indonesia menikmati masa pensiun di sini dengan ITAS Lansia yang masih berlaku,” ujarnya.
Achmad yg saya hubungi Selasa (27/12/22) menyampaikan bahwa WNA pemohon SHV sejak Selasa, 27 Desember 2022 sudah dapat melakukan pengajuan melalui aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id. Aplikasi one platform tersebut juga sekaligus sebagai fasilitas pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua (ITAS RK) selama 5 tahun atau 10 tahun dan pembayarannya dilakukan secara online. Tahap berikutnya, diterbitkan secara elektronik ITAS Rumah Keduanya dan langsung dikirimkan ke email WNA tersebut.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan ITAS Rumah Kedua disebutkan bahwa pemohon SHV wajib memenuhi persyaratan Proof of Fund sekurang-kurangnya Rp 2 miliar.
Proof of fund merupakan sejumlah dana atau properti dengan kategori mewah yang dimiliki oleh orang asing dan diakui sebagai bukti memiliki jaminan keimigrasian. Adapun sejumlah dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon SHV atau Visa Rumah Kedua meliputi : 1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, 2. Foto berwarna terbaru dengan latar belakang berwarna merah, 3. Pernyataan memiliki dana sekurang-kurangnya setara Rp. 2 milyar atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia atas nama orang asing sebagai pemohon.
Besarnya biaya permohonan SHV adalah Rp 3 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022 dan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SHV ini dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia yaitu melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Untuk para pemegang SHV ini, pemerintah juga menyiapkan jalur antrean khusus yaitu di Tempat Pemeriksaan Imigrasi seperti di Pelabuhan Laut Internasional Batam, Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan dan Juanda Surabaya.
PLT Dirjen Imigrasi Prof. Widodo menyatakan bahwa “Fasilitas antrian khusus tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudahan yang nantinya mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia. “Kami harapkan kebijakan SHV dapat mendorong kementerian atau lembaga negara lain yang terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan layanan khususnya di tengah-tengah situasi ekonomi global seperti sekarang ini,” pungkas Prof. Widodo.
Apa sih kelebihan SHV ini ? SHV merupakan kebijakan baru dengan ciri antara lain adalah bahwa izin yg berkaitan dengan pemanfaatan properti itu tidak dibebani dengan syarat perizinan atau persetujuan sektoral seperti rekomendasi investasi maupun rekomendasi bekerja di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor properti dengan menjadikan SHV sebagai fasilitas izin masuk dan tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia.
Terakhir Achmad menambahkan bahwa :
1. Proof of fund sebesar Rp.2 milyar itu hanya dilakukan pada saat satu kali pengajuan (5 tahun pertama) dan selanjutnya apabila ingin mengajukan yg 10 tahun tidak perlu menambahnya;
2. Tidak ada batas usia untuk pengajuan second home visa asalkan dapat memenuhi persyaratan administrasi;
3. Proof of fund adalah optional. Jadi, yg pertama dapat menjadi dana yg mengendap di Bank Milik Negara yaitu sebesar Rp. 2 Milyar tetapi tidak dapat diambil selama masih sebagai pemegang SHV. Untuk bunga bank, dapat dimanfaatkan selama tidak mengurangi proof of fundnya. Kemudian yg kedua dapat digunakan untuk membeli properti seharga minimal Rp. 2 Milyar tetapi properti itu tidak dapat dijual atau dipindahtangankan selama seseorang itu masih berstatus sebagai pemegang SHV.
3. Tidak ada persyaratan untuk membuka bisnis;
4. Dapat memohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang asing seperti halnya para pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Karena saat ini masih dalam suasana liburan akhir tahun, sepertinya baru tahun 2023 imigrasi yg nanti akan dipimpin oleh Direktur Jenderal yg baru yaitu Selmy Karim, mulai sibuk menyempurnakan ketentuan dan hal-hal lain terkait dengan SHV ini.
Adapun hal-hal yg saya sarankan untuk kedepannya antara lain :
1. Penyempurnaan dasar hukum dalam rangka melaksanakan pelayanan Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua yg diatur dalam a. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.29/2021 tentang Visa dan Izin Tinggal dan b. Implementasi pasal 171D pada Peraturan Pemerintah No.31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2011 tentang Keimigrasian karena saat ini ketentuan yg ada hanya berupa surat edaran Dirjen Imigrasi yg berfungsi untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum;
2. Melakukan kolaborasi dengan pihak pengembang/pengusaha properti agar terdapat properti yg berkelas internasional dengan fasilitas yg lengkap dan terjamin kenyamanannya misalnya terdapat tempat pendaratan helicopter (helipad), dekat dengan rumah sakit internasional, terdapat fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yg lengkap serta berskala internasional.
Semoga niat baik pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian kita dan fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat ini, mendapat respon yg signifikan sehingga prinsip keimigrasian yaitu prosperity approach dapat terwujud dengan baik karena seimbang dengan security approach.
(Dodi Karnida HA Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan 2020-2021)