Oleh : Dodi Karnida
Rabu (21/12/22) esok rencana akan dilantik sebanyak 65 orang Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Kemenkumham di Lantai 18 Gedung Ditjen Imigrasi-Jakarta Selatan. Nama-nama mereka tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM No.M.HH-59.KP.03.03 tanggal 20 Desember 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Kemenkumham.
Di SK tersebut terdapat 2 nama insan imigrasi yg mendapat promosi dari eselon IIB ke eselon IIA yaitu Jonny Pesta Simamora Kepala Divisi Administrasi Kanwil Sulawesi Utara menjadi Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Yg kedua ialah Parlindungan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil NTB menjadi Kakanwil Sulawesi Barat dan kedudukannya digantikan oleh Yan Wely Wiguna Kakanim Kelas I Polonia (eselon IIIA). Selain pejabat yg dipromosikan itu, hanya ada 4 orang Kepala Divisi Keimigrasian yg dimutasi yaitu Barron Ichsan dari Bangka Belitung bertukar tempat dengan Doni Alfisyahrin Bali dan Teodorus Simarmata Riau dengan Is Edy Ekoputranto Lampung.
Jika dibandingkan dengan promosi, rotasi/mutasi sebelumnya, nampaknya saat ini merupakan jumlah yg kecil bagi insan imigrasi yg mendapatkan promosi menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama yaitu Yan Wely Kakanim Polonia. Ini juga berarti hanya ada tambahan satu kursi kosong eselon IIIA/Kakanim Kelas I disamping jabatan kakanim yg kosong lainnya yg saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) seperti Kanim Tangerang, Serang, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Cirebon dan Yogyakarta lainnya.
Jonny P. Simamora yg mulai berkarir sebagai pengelola fasilitatif Kantor Imigrasi Tangerang memang tidak pernah mengikuti Pendidikan Teknis/Dasar Keimigrasian namun ia pasti akan sangat menguasai dapurnya jajaran keimgrasian maupun kantor wilayah Kemenkumham karena selalu bertugas sebagai penanggung jawab fasilitatif perkantoran yaitu di Kanim Tangerang sendiri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dan termasuk jabatan yg akan diembannya mulai esok yaitu Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM.
Mungkin hampir seluruh jajaran keimigrasian termasuk saya yg sudah berstatus purnabhakti, telah merasakan lama sekali menantikan SK bagi insan imigrasi tersebut karena SK pegawai Pemasyarakatan dan pegawai Unit Eselon l Kemenkumham lainnya sudah terbit beberapa kali. Sebagai purnabhakti insan imigrasi, kami ingin mengetahui siapa saja generasi muda imigrasi yg mendapatkan promosi ke jenjang pimpinan tinggi pratama (eselon II) yaitu mereka yg akan memegang tampuk kepemimpinan imigrasi berikutnya, yg akan membawa arah kebijakan keimigrasian ke depan menjelang era Indonesia Gemilang Tahun 2045.
Setelah SK Pimpinan Tinggi Pratama terbit, tentu berikutnya akan terbit SK eselon III, IV dan V yg akan menggambarkan calon pemimpin imigrasi selanjutnya.
Adapun terkait dengan SK Presiden tentang Direktur Jenderal Imigrasi, informasi terbaru yg saya terima saat menyusun tulisan ini, katanya masih dalam tahap finalisasi.
Semoga saja siapapun yg menjadi Direktur Jenderal Imigrasi nanti, menjadi insan imigrasi yg terbaik untuk jajaran keimigrasian.
Dalam beberapa tulisan saya sebelumnya, ada Panca Harapan dari saya yg ingin kiranya dibaca dan dipelajari oleh Dirjen Imigrasi, siapa tahu di antara itu ada materi yg dapat membantu beliau untuk memulai proses akselerasi imigrasi menjadi birokrasi yg berkelas dunia.
Sebelum saya mengakhiri tulisan saya ini, saya mengobrol tentang imigrasi Indonesia dengan kawan yg baru saya kenal hari ini. Dia menyatakan bahwa “imigrasi Indonesia harus memiliki inovasi kebijakan yg bisa menarik kekayaan para konglomerat dunia untuk dinikmatinya di wilayah Indonesia agar memberikan efek langsung bagi perekonomian kita. Kita harus mencontoh negara tetangga kita yg devisanya banyak berasal dari para mahasiswa asing dan keluarganya, juga Singapura yg memberikan kenyamanan yg pasti untuk mengembangkan usaha para konglomerat dunia.”
Saya mengapresiasi harapan Pak Herman kawan yg baru saya kenal kurang dari 60 menit itu dan semoga hal itu terakomodasi dalam SE Dirjen Imigrasi No. IMI.0820.GR.01.01 tgl. 20 Desember 2022 tentang Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua yg berlaku efektif mulai hari ini 21 Desember 2022. SE Dirjen Imigrasi tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat edaran sebelumnya yaitu SE. Dirjen Imigrasi No.IMI.07.40.GR.01.01 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
(Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan 2020-2021).