Indonesia Investigation Corruption (IIC) : “DANA BOS AFIRMASI DAN KINERJA TAHUN 2020 UNTUK PENYANGGA BOS REGULER DI MASA PANDEMI COVID-19, PENGGUNAAN MERUJUK BOS REGULER”

Kepala Sekolah Berhak Mengalokasikan Sesuai Kebutuhan di Masa Pandemi Corona

Indonesialinenews.com-Jakarta-Pemerintah Pusat telah menggulirkan dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia yang paling rentang terpengaruh oleh Pandemi Covid-19. Besaran dana yang disalurkan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) mulai dari SD/SDLB sampai tingkat SMA/SMK/SLB.

Ketua Indonesia Investigation Corruption (IIC) Edwin Asmara dalam siaran persnya di Jakarta  menyatakan Pemerintah menyalurkan dana tersebut untuk mengurangi beban sekolah sebagai akibat adanya pandemic Covid-19. Pemerintah juga telah memberi petunjuk penggunaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan mengeluarkan Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja mengganti Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dalam Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Menurut Edwin Asmara Dalam  Permen No.31 Tahun 2019  pada Pasal 7  BOS Afirmasi dan BOS Kinerja digunakan untuk membiayai antara laian :

1.penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan

2.langganan daya dan jasa.

Maka dalam Permendikbud 24 tahun 2020 ini tidak berlaku lagi, sekolah tidak dianjurkan lagi membeli barang-barang sebagaimana yang diatur dalam Permen No.31 Tahun 2019.

Seperti pengadaan Komputer/Laktop dalam jumlah yang tidak signifikan. Pasal 10 dan 11, Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja memiliki pengecualian bagi Sekolah yang sudah melakukan kesepakatan pengadaan barang dan jasa sebelum Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini diberlakukan. Jadi jika seumpama sekolah yang bersangkutan sudah membuat kesepakatan dengan penyedia jasa sejak bulan Januari 2020 ini yang diberi kompromi asalkan sesuai dengan bukti yang jelas, seperti sekolah tersebut memang sejak tahun 2019 sudah mendapat alokasi dana BOS Afirmasi atau BOS Kinerja.

Edwin Asmara mengingatkan kepada pihak sekolah agar tidak meladeni perusahaan penyedia barang yang datang ke sekolah degan tujuan menawarkan produk-produk utamanya laktop/computer/Tab yang harganya di atas harga pasar dan mereka seakan-akan perpanjangan tangan dari pihak Kemendikbud dengan memperlihatkan daftar nama-nama sekolah penerima BOS Afirmasi dan Kinerja, mereka itu hanya mendonlwoad di situs BOS melalui Google. Banyaknya laporan masuk ke IIC tentang munculnya perusahaan-perusahan penyedia jasa yang mengarahkan sekolah untuk membeli produknya dengan memberi alasan juknisnya harus membeli Laktop/computer/Tab sekian, ini adalah informasi yang menyesatkann bagi sekolah dan perusahaan tersebut dapat dipidanakan dengan Pasal 378 KUHP Tentang penipuan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan pihak sekolah disini hanyalah sebagai korban.

Lanjut Edwin kami sudah konfirmasi kepada pihak Kemendikbud terkait perusahaan penyedia barang yang bergerilia ke sekolah-sekolah dan pihak Kemendikbud tidak pernah menunjuk satupun perusahaan penyedia barang sebagai mitra.

Edwin juga memperingatkan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupatan/Kota atau Provinsi untuk tidak mengarahkan suatu perusahaan sebagai mitra penyedia barang bagi sekolah kalau ini kami temukan maka kami akan segera tindak lanjuti ke Kepolisian, kejaksaan ataupun ke KPK

Pengaduan kita buka bagi sekolah-sekolah di nomor 0852-1131-1162 (Wa).

Berikut ini sosialisai dari Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Latar Belakang :

Pertimbangan ditetapkannya Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja adalah:

  1. Bahwa untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja;
  2. Bahwa agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
  3. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja;

Dasar Hukum :

Dasar Hukum Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

Isi Permendikbud 24 tahun 2020

Berikut adalah isi Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, bukan dalam format asli:

 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
  3. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
  4. Daerah Khusus adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

  1. Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

BAB II
PENERIMA DANA

Pasal 3

  1. Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada:
  2. Sekolah Dasar;
  3. Sekolah Dasar Luar Biasa;
  4. Sekolah Menengah Pertama;
  5. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
  6. Sekolah Menengah Atas;
  7. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa;
  8. Sekolah Menengah Kejuruan; dan
  9. Sekolah Luar Biasa;
  10. Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  11. Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan
  12. Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Pasal 4

  1. Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  2. Memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
  3. Menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
  4. Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
  5. Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
  6. Peta mutu pendidikan;
  7. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
  8. Nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.

Pasal 5

  1. Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
  2. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja.
  3. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.

BAB III
ALOKASI DANA DAN PENGGUNAAN DANA

Pasal 6

Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

Pasal 7

  1. Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
  2. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PENGELOLAAN, PELAPORAN, TANGGUNG JAWAB
PENGGUNAAN DANA, DAN PENYALURAN DANA

Pasal 8

  1. Pengelolaan, pelaporan, tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah.
  2. Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah dalam melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.

Pasal 9

Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun anggaran sebelumnya yang digunakan pada tahun anggaran berkenaan, pengelolaannya berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Ketentuan pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikecualikan untuk sekolah yang telah membuat kesepakatan pengadaan barang dan jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang mengganti dan mencabut Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dalam Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja