IndonesiaLineNews-Bajeng,Gowa,Sulsel-Makin banyaknya konflik pertanahan di masyarakat menjadi sorotan hokum saat ini hal ini diperparah oleh mafia tanah dan mafia pembuat surat tanh palsu untuk mencaplok tanah milik orang lain.
Situasi ini terjadi disebabkan oleh lemahnya penadministrasian pertanahan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Apabila data tanah di suatu daerah amburadul maka otomati s disitulah dimanfaatkan orang lain untuk mengambil hak tanah orang lain dengan memanfaatkan jasa mafia pembuat surat tanah palsu, mafia ini disinyalir bekerjasama dengan oknum aparat desa dan kecamatan untuk merekayasa data kepemilikan seseorang. Maka tak heran muncullah Rintjik-rintjik palsu yang digunakan untuk mengambil hak tanah seseorang.
Amburadulnya asministrasi pertanahan rupanya terjadi juga di Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Wartawan Teropong time yang berupaya menyelusuri kebenaran amburadulnya data pertanahan di Bajeng berupaya membuktikan dengan mengambil satu kasul pertanahan yang muncul ke permukaan yang disinyalir konflik ini muncul dengan adanya Rintjik yang diduga palsu.
Kasi PMD Kec Bajeng, Zainal Abidin, SE ketika di Tanya data pertanahan di Kecamatan bajeng oleh awak media Teropong time pada saat pemanggilan Ahli waris Tolla bin Baso, Zainal menayatakan memang benar tidak ada data atau buku data pertanahan yang dimiliki oleh Kecamatan bajeng. Dengan adanya situasi ini tentunya akan sulit dicari data pembanding, manakala ada kasus yang ingin di mediasi di kantor Camat Bajeng. Zainal juga tidak menjelaskan mengapa data pertanahan di Kecamatan Bajeng tidak ada padahal kecamatan lainnya di Gowa memiliki data administrasi pertanahan seperti Kecamatan Pallangga, sungguh ironis situasi ini.
Bagaimana caranya proses penyelesaian suatu kasus kalau pemerintah Kec Bajeng tidak memiliki buku tanah sebagai petunjuk dan pembanding, seakan akan mubaksir dan buang-buang waktu ke kantor Camat Bajeng karena ujung ujungnya warga akan mendapatkan ketidakjelasan informaasi data.
Seperti di publikasikan oleh teropong time Indonesia pada 5/10/2022 bahwa Ahli waris Tolla bin BASO meminta dan mempertanyakan kepada Kepala Desa Pannyangkalang Kec Bajeng Kab Gowa. sebagai tindak lanjut dari mediasi di kantor desa Pannyangkalang tanggal 26/09/2022 dan surat pengantar yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Pannyangkalang untuk selanjutnya di mediasi di kantor Camat Bajeng
Pada hari sabtu tanggal 12/10/2022,giliran ahli waris Tolla bin BASO di dampingi oleh kuasanya memenuhi panggilan dari kasi PMD Kec Bajeng, oleh kasi PMD menanyakan apa betul masalahta sudah pernah di mediasi maka langsung di jawab iya tapi sampai hari ini belum selesai,
Pihak Ahli waris akan berupaya sekuat tenaga mengupayakan agar Tanah dari Kakek kami Tolla bin BASO bisa kembali kepada Ahli warisnya, ikhtiar maksimal di sertai doa yang ekstrim agar kesan yang terbangun selama ini bahwa kami di bodo bodoki dan di dzalimi akan kami buktikan, ungkap para ahli waris.
@Ahmad Tenreng