PULIHKAN EKONOMI, PEMPROV DKI HAPUS SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH

Teropongtimeindonesia-Jakarta -Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19  di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini. Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ungkapnya di Kantor Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut:
1)    Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

2)    Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

  1.  Pajak Hotel;
  2.  Pajak Restoran;
  3.  Pajak Hiburan;
  4.  Pajak Parkir;
  5.  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  6.  Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  7.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  8.  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  9.  Pajak Reklame;
  10.  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  11.  Pajak Air Tanah (PAT);

    3)    Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
    1.    Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

  12.  Pajak Hotel;
  13.  Pajak Restoran;
  14.  Pajak Parkir;
  15.  Pajak Hiburan;
  16.  PBBKB;
  17.  BBNKB;
  18.  BPHTB;
  19.  PKB;
  20.  Pajak Reklame; dan
  21.  PAT.
  22.  Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
  23.  Pajak Hotel;
  24.  Pajak Restoran;
  25.  Pajak Parkir;
  26.  Pajak Hiburan;
  27.  PBBKB;
  28.  BPHTB;
  29.  Pajak Reklame;
  30.  PBB-P2; dan
  31.  PAT.
  32.  Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
  33.  Pajak Hotel;
  34.  Pajak Restoran;
  35.  Pajak Parkir;
  36.  Pajak Hiburan;
  37.  PBBKB;
  38.  BBNKB;
  39.  PKB;
  40.  Pajak Reklame; dan
  41.  PAT.

Edwin Asmara