Polri Periksa 46 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag RI

IndonesiaLineNews-Jakarta,- Bareskrim Polri saat ini telah memeriksa 46 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang bagi UMKM di Kementerian Perdagangan. Saksi ini bertambah enam orang dari tadinya 40 orang.

Dugaan korupsi dilakukan pada pengadaan gerobak dagang untuk UMKM dengan nilai proyek sekitar Rp 76 miliar pada tahun anggaran 2018-2019.

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan 46 orang sebagai saksi, bertambah 6 orang tadinya 40 orang. Dalam kasus terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Menurutnya, Polri juga melakukan analisa transaksi keuangan dan berupaya untum mengembalikan kerugian negara atas dugaan kasus tersebut.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dengan melakukan analisa transaksi keuangan dan aset recovery,” tegasnya.

Sebelumnya, Ramadhan menyatakan kasus korupsi ini berkaitan dengan penambahan harga dalam pengadaan gerobak tersebut. “Korupsi ini meliputi tindakan mark up dari harga dan juga pembuatan nama fiktif. Jadi ada nama tapi orangnya tidak ada,” ujarnya.

Ramadhan menambahkan, untuk perhitungan kerugian negara, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan BPK dan saat ini masih dilakukan perhitungan oleh BPK.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtidpikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, mengatakan kasus ini berawal dari pengadaan proyek yang dilakukan melalui mekanisme lelang tender dalam LPSE Kemendag menggunakan APBN tahun 2018 dan 2019. Nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang untuk dua tahun tersebut mencapai Rp 76 miliar.

Redaksi