IndonesiaLineNews-Jakarta – Roy Suryo memenuhi panggilan polisi sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait laporannya ke Polda Metro Jaya kasus editan foto patung stupa Candi Borobudur. Ia tiba di Polda Metro Jaya bersama pengacaranya (Pitra Romadoni Nasution) dan aktivis sosial (Lieus Sungkharisma) pukul 10.15 WIB.
“Sebagai pelapor terhadap 3 akun Twitter yang melakukan mention, salah satunya kepada pak Roy Suryo. Kita ingin buktikan kalau Roy Suryo ini adalah korban,” ujar Pitra Romadoni Nasution.
Ia mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi dan akan memberikan penjelasan kepada penyidik.
“Maka dari itu kita akan jelaskan kepada penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kita penuhi, beserta juga kita akan bawa ahli dari Pak Lieus Sungkharisma dari mewakili umat Buddha, agar kasus ini clear dan terang benderang” jelasnya.
Roy Suryo menegaskan bahwa kedatangannya di Polda Metro Jaya sebagai saksi.
“Intinya, saya selaku saksi dari pelapor yang namanya Pak Pitra Romadoni, mewakili kongres pemuda Indonesia. Itu aja,” pungkasnya.
Redaksi