Rilis Kemendikbud : Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tidak Akan  Naik di Tahun 2020

Indonesialinenews.com- Jakarta – Pihak  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rilisnya menyampaikan tidak  akan ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) terhadap para mahasiswa dalam masa wabah  pandemi Covid-19 ini berlangsung.

Sebagaimana keterangan dari Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam menyatakan bahwa berdasarkan  laporan yang diterima Kemendikbud  jika ada informasi adanya perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi berlangsung dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua masing-masing mahasiswa.

Selanjutnya Nizam menyatakan keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat kuliah,” sebagaimana rilis yang disampaikan  pada Rabu (3/6/2020). Sebagaimana  keterangan tertulis pada 6 Mei 2020 lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu, menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT dan mengajukan bantuan financial bagi mahasiswa yang berhak yang berhak.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan tersebut diatur oleh masing-masing PTN.  Keputusan Kemendikbud ini diharapkan tidak akan mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

“Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur administrasi yang berlaku di masing-masing PTN,” beber Nizam.

Nizam juga menerangkan bahwa untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.