IndonesiaLineNews–Jakarta-Menurut Peraturan Menkumham No.35/2021 tanggal 17 September 2021 Pasal 1 angka 10, Konsultan Keimigrasian (KK) adalah orang yang memberi pelayanan jasa keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian dan dinyatakan lulus. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa KK menyediakan jasa konsultasi dan pemberian bantuan bagi pemohon layanan keimigrasian. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa pemohon layanan keimigrasian terdiri atas a. WNI b. Orang Asing dan c. Penjamin.
Jadi KK ini akan menjadi Licensed Agency, Immigration Consultant atau Immigration Agent yg ditunjuk pemerintah guna mempermudah masyarakat atau orang asing/korporasi asing dalam mengakses layanan keimigrasian secara efektif dan efisien.
Walaupun Permenkumham 35/2021 yang diundangkan tanggal 20 September 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 2021 (90 hari setelah diundangkan), namun sampai saat ini belum ada satupun KK atau Kantor KK yg ditetapkan, karena pelatihan pelaksana jasa keimigrasian belum sama sekali diadakan sebagaimana diatur di dalam Surat Direktur Jenderal No.IMI-0048.KP.01.01 tanggal 21 September 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelatihan Konsultan Keimigrasian.
Memang tidak mudah membangun sistem pelatihan yg melibatkan berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia dan lebih rumit lagi prosedur menentukan biaya pelatihan yg pastinya harus termasuk ke dalam PNBP Ditjen Imigrasi yg biasanya diatur dalam bentuk peraturan pemerintah atau setidaknya Keputusan Menteri Keuangan.
KK ini diharapkan akan menjadi mitra jajaran keimigrasian termasuk dalam hal pembangunan Zona Integritas (ZI) satuan kerja keimigrasian menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK) agar kita bisa segera memiliki birokrasi berkelas dunia sebagaimana tercantum dalam Mars Kementerian Hukum dan HAM sebagai induk dari jajaran keimigrasian maupun yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi No.IMI-0198.GR.01.01 tanggal 21 September 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Kantor Konsultan Keimigrasian. Di dalamnya antara lain diatur jenis-jenis sanksi, kewenangan pengenaan sanksi dan penerapan sanksi yang berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi atas rekomendasi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim).
Hari Kamis, (21042022) beredar Surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham No. SEK2.UM.01.01-321 tanggal 21 April 2022 Hal Undangan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham yang di dalamnya antara lain Pria Wibawa Direktur Wasdakim saat ini yang akan dilantik pada hari ini Jumat (22042022) secara langsung di Kantor Kemenkumham dan secara dalam jaringan (daring) di masing-masing kantor bagi para pejabat yang berada di luar wilayah DKI Jakarta dan Banten.
Setelah upacara pelantikan tersebut, ternyata Pria Wibawa bergeser menjadi Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dan penggantinya ialah I Nyoman Gede Surya Mataram mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sehingga ini merupakan promosi baginya dari eselon II/b menjadi eselon II/a yang setara dengan kepala kantor wilayah.
Adapun alumni Pendidikan Dasar Keimigrasian Angkatan-13 (PDK-13) yaitu angkatan saya (lulusan tahun 1990-1991), Zaeroji mantan Sekteratis Ditjen Imigrasi, Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dan Direktur Wasdakim, dipercaya menjadi Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur yang selama ini kosong lama. Adapun DR. M. Yani Firdaus yang telah bertugas sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Ambon sekitar dua tahun dan sebelumnya sebagai Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang, menjabat sebagai Kadivim Yogyakarta yaitu tempatnya berkarir selama ini baik sebagai pejabat imigrasi maupun sebagai akademisi/dosen pada beberapa perguruan tinggi hukum.
Hal yang menarik dalam rangka pelaksanaan Presidensi G-20 Presidensi Group of 20 yang sidang puncaknya akan diselenggarakan di Bali bulan November nanti, ialah Anggiat Napitupulu (promosi dari Kakanimsus Kelas I Jakarta Selatan dan pernah menjadi Atase Imigrasi pada KJRI Los Angeles) menjadi Kakanwil Kemennkumham Bali. Ia akan membawahi Kanim Kelas I Khusus Bandara Ngurah Rai yang dikepalai oleh Sugito (ahli IT Imigrasi) yang mendapat promosi dari jabatan sebelumnya sebagai Atase Imigrasi pada KBRI Seoul-Korea Selatan. Berdasarkan pengalaman bertugas di luar negeri, saya berkeyakinan bahwa kedua pejabat baru Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham di Bali tersebut, dapat mengembang tugasnya dengan baik dalam rangka mensukseskan forum kerja sama 20 negara pelaku ekonomi utama dunia. G-20 ini didirikan pada tahun 1999 dan Indonesia baru pertama kalinya menjadi Presidensi sehingga ini merupakan kehormatan yang luar biasa karena akan hadir manusia pilihan yang berpengaruh mengendalikan jagat raya ini setelah Tuhan, Nabi, Rasul dan para malaikatnya yaitu Presiden Amerika Joe Biden, Vladimir Putin dan Presiden Cina Xi Jin Ping.
(Dodi Karnida HA. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021).