IndonesiaLineNews-Jakarta – Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap penyanyi Macello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello sebagai saksi. Ello akan diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro.
“Jadwal pemeriksaan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello),” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).
Gatot mengatakan, pekan depan sejumlah public figure akan dipanggil. Ello akan dipanggil pada Senin, 18 April 2022.
Selain Ello, polisi akan memanggil Billy Syahputra. Namun Billy diperiksa setelah pemeriksaan Ello, yakni 19 April 2022.
“Kemudian saudara BS (Billy Syahputra),” kata Gatot.
Setelah Ello dan Billy, bari Rizky Billar dan Lesti Kejora akan diperiksa. Pasangan suami-istri itu akan diperiksa 20 April 2022.
Dalam kasus robot trading DNA Pro ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Kasus ini diduga telah merugikan member-nya hingga Rp 97 miliar.
“Sembilan tersangka yang sudah kami tetapkan,” ucap Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers, Kamis (7/3).
Ada lima tersangka lain yang kini sudah berstatus sebagai DPO. Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran.
Jakarta – Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap penyanyi Macello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello sebagai saksi. Ello akan diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro.
“Jadwal pemeriksaan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello),” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).
Gatot mengatakan, pekan depan sejumlah public figure akan dipanggil. Ello akan dipanggil pada Senin, 18 April 2022.
Selain Ello, polisi akan memanggil Billy Syahputra. Namun Billy diperiksa setelah pemeriksaan Ello, yakni 19 April 2022.
“Kemudian saudara BS (Billy Syahputra),” kata Gatot. bari Rizky Billar dan Lesti Kejora akan diperiksa. Pasangan suami-istri itu akan diperiksa 20 April 2022.
Dalam kasus robot trading DNA Pro ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Kasus ini diduga telah merugikan member-nya hingga Rp 97 miliar.
“Sembilan tersangka yang sudah kami tetapkan,” ucap Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers, Kamis (7/3).
Redaksi TTI-Linenews