Oleh: Dodi Karnida
Dalam Pasal 1 angka (9) UU No.6/2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa orang asing ialah orang yang bukan WNI. Hal senada diatur dalam pasal 7 UU.12/2006 tentang Kewarganegaraan RI bahwa setiap orang yang bukan WNI
diperlakukan sebagai orang asing. Orang asing itu sendiri terdiri atas orang yang memiliki kewarganegaraan dan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride, stateless). Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli), lahir di negara B (Ius Sanguinis), maka orang tersebut bukan warga negara A maupun warga negara B, jika administrasi kependudukan orang tua/anaknya tidak didaftarkan dengan baik/tidak diakui negara. Jennifer Lopez memiliki darah keturunan bangsa Latin (Brazil), namun dia lahir di negara Belanda tetapi saat ini terdaftar sebagai WN Amerika karena administrasi kependudukannya didaftarkan dengan baik.
Di wilayah Indonesia sendiri banyak orang asing baik yg berkatagori WNA maupun orang asing tanpa kewarganegaraan (apatride). Orang asing ini diakui keberadaannya oleh negara asal saja memiliki identitas yang legal. Sebut saja Surat Edaran Dirjen Imigrasi No.IMI-0549.GR.01 tanggal 5 April 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di dalamnya mengatur fasilitas Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVK-KW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK-KW) bagi orang asing berkatagori 1. warga negara dari suatu negara (WN Singapura/pemegang Paspor Singapura), 2. warga Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara (pemegang Document of Identity/Certifikat of Identity Hongkong Special Area Region/SAR), 3. warga entitas tertentu (pemegang dokumen perjalanan Taiwan). Di Taiwan tidak ada KBRI/KJRI/Konsulat RI melainkan hanya Kantor Dagang & Ekonomi Indonesia (KDEI) dan sebaliknya di Jakarta hanya ada TETO (Taipei Economic and Trade Office) Jakarta.
Adapun ketentuan atas fasilitas visa/bebas visa di atas merujuk kepada Pasal 23 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.44/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI bandar udara atau pelabuhan laut internasional).
Pada hari Jumat, 1 April 2022 menjelang sholat magrib di suatu masjid, saya mendapati seorang laki-laki asing yang mengaku kepada saya sebagai WN Pakistan (tetapi tidak dapat menunjukkan paspor/izin tinggalnya), dibantu imam masjid sedang melakukan kegiatan pengumpulan dana dari jamaah sholat magrib. Dana dimaksud katanya untuk membantu pesantren di negaranya karena terkena bencana banjir. Oleh karena saya tidak menguasai kondisi lapangan saat itu dan khawatir akan terjadinya kegaduhan, saya tidak mampu mengamankan yang bersangkutan sehingga iapun melarikan diri begitu saja dengan meninggalkan sajadah yg ditebar di lantai masjid untuk menampung uang sumbangannya.
Dari berbagai informasi yg saya kumpulkan, keberadaan orang asing peminta sumbangan tersebut sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Pengurus masjid setempat juga tidak mendapat kabar selanjutnya karena mereka tidak tahu menahu asal muasal, tempat domisili, maupun penjamin keberadaannya sedangkan yang bersangkutan tidak juga kembali ke masjid tersebut padahal sudah terkumpul wang sumbangan sekitar Rp. 200.000.-(dua ratus ribu rupiah). Imam masjid di situ hanya mengetahui bahwa yg bersangkutan mengaku sebagai orang India.
Terhadap orang asing yg keberadaan dan kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan dan kepada sponsor/penjamin orang asing yang bermasalah di atas, menurut Pasal 122 UU.No.6/2011 tentang Keimigrasian, keduanya diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
Hukuman ini merupakan hukuman kumulatif (bukan alternatif) sedangkan denda yang dikenakan nantinya akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No.39/2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kejaksaan RI.
Terkait dengan PNBP Kejaksaan dari pelanggaran keimigrasian, pada Kamis (07/04/22) lalu Kejaksaan Negeri Siak-Riau telah menerima denda atas pelanggaran Pasal 113 UU Keimigrasian sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk lima orang WN Filipina yang dipidanakan oleh Kantor Imigrasi Siak karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan sudah berada di Pelabuhan Laut Tanjung Buton-Kabupaten Siak pada tanggal 19 Januari 2022.
Berikutnya, PNBP Kejaksaan Negeri Tangerang juga akan bertambah jika Pengadilan Negeri Tangerang yang menangani RM (WN India) pengguna paspor palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia (tertangkap tangan ketika mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat Malaysia Airline MH-271 pada tanggal 8 Februari 2022), menjatuhkan hukuman denda sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) UU Keimigrasian.
Selain RM, Kanim Bandara Soekarno-Hatta juga menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, JS (WN India) yg telah menggunakan visa/izin tinggal palsu sehingga diduga telah melanggar Pasal 121 huru (b) UU Keimigrasian.
Ancaman atas kedua WN India tersebut sama, yaitu diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.00.- (lima ratus juta rupiah). Penanganan perkara kedua WN India ini telah dilakukan pelimpahan berkas tahap 2, yakni penyerahan tersangka beserta barang buktinya oleh Kakanim Bandara Soekarno-Hatta Tito Adrianto sebagaimana dalam keterangan pers Selasa (05/04/22).
Pundi-pundi PNBP Kejaksaan Negeri dari pelanggaran keimigrasian akan semakin gemuk jika PPNS imigrasi selalu berhasil melakukan tindakan penegakan hukum projustitia terhadap orang asing atau siapapun yg membantu orang asing melakukan pelanggaran hukum keimigrasian misalnya orang asing yang ikut berdemontrasi bersama mahasiswa, orang asing pemohon paspor RI tetapi menggunakan KTP/kartu keluarga yang telah dinyatakan palsu oleh Dinas Dukcapil atau instansi lainnya.
Kantong-kantong daerah yang berpotensi/rawan atas keberadaan orang asing pengguna identitas WNI dengan cara tidak benar itu antara lain di Tual-Maluku (banyak nelayan asing), Bitung Sulawesi Utara dan Ternate-Maluku Utara (banyak nelayan asal Filipina). Ketiga daerah tersebut adalah daerah yg kaya dengan potensi perikanan laut dan demikian juga dengan daerah kaya akan sumber daya alam lainnya yg biasanya banyak TKA yg sudah tinggal dan berbaur dengan masyarakat setempat selama bertahun-tahun.
Adapun daerah lain adalah daerah perbatasan negara seperti di sepanjang daerah perbatasan Kalimantan Barat, Nunukan-Tarakan (Kalimantan Timur) atau Sulawesi Selatan yang memiliki hubungan sosial kekerabatan yg kuat dengan masyarakat Negara Bagian Sabah-Malaysia Timur. Fenomena kekeluargaan perbatasan ini misalnya abangnya WNI sebagai direktur suatu instansi pemerintah kita, adiknya berprofesi sebagai CekGu di Malaysia. Sepupunya yg sudah memiliki paspor Malaysia, berkunjung, tinggal dan dibesarkan di Indonesia namun ketika akan kembali ke Malaysia, ia menggunakan KTP untuk memohon paspor RI. Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan prosedur yg kadang kala ketidakbenaran ini difasilitasi oleh pihak keluarga yg meremehkan ketentuan yg berlaku atau ketidakmengertian mereka. Terhadap kerawanan potensi ancaman kedaulatan negara dari keberadaan dan kegiatan orang asing ini, saya menghimbau agar masyarakat, para pejabat pemerintah ataupun masyarakat pers yg memiliki akses yg luas, kiranya untuk berhati-hati, teliti dan sebaiknya meminta pencerahan dari para petugas imigrasi.
Terkait dengan adanya seorang keturunan Myanmar Henz DJ Songjanan warga Tual-Maluku yg dikeluarkan dari Pendidikan Tamtama Pertama (Diktama) Kodam XVI Pattimura karena masalah administrasi kependudukan, kita semua prihatin dan tentu berharap bahwa masalahnya dapat dituntaskan dengan baik. Kita yakin bahwa Henz ialah orang yg hebat karena pada saat persaingan yg sangat keras seperti saat ini, ia telah lulus menjadi siswa Diktama, walaupun pada perjalanannya, jejak mal administrasi telah menggugurkan dirinya untuk mengabdi terhadap NKRI melalui institusi TNI. Semoga ia tetap semangat dan mendapatkan kedudukan terbaik di masa depannya nanti.
_*(Dodi Karnida pengamat keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkuman Sulawesi Selatan Tahun 2020-202, dodi_karnida@yahoo.com, dodikarnida961@gmail.com).*_