PINTU MASUK ORANG ASING KE INDONESIA SEMAKIN TERBUKA LEBAR.

Oleh : Dodi Karnida

Terhitung mulai Rabu (06/04/22) pkl.00.00 wib. pintu kedatangan internasional bagi orang asing akan semakin terbuka lebar. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi _Corona Virus Disease-2019._

Dalam surat dimaksud diatur bahwa pintu masuk bagi orang asing penerima fasilitas Bebas Kunjungan Khusus Wisata (BVK-KW) dan penerima Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK-KW) yaitu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara 1.Soekarno-Hatta, Jakarta 2.Ngurah Rai-Bali, 3.Kualanamu-Sumatera Utara 4.Juanda-Jawa Timur 5.Sultan Hasanuddin-Sulawesi Selatan 6.Sam Ratulangi-Sulawesi Utara dan 7. Yogyakarta di Yogyakarta.

Sedangkan 8 (delapan) TPI Pelabuhan Laut yg semuanya berada di Kepulauan Riau meliputi ; 1.Nongsa Terminal Bahari, 2.Batam Center 3.Sekupang 4.Citra Tri Tunas 5.Marina Teluk Senimba 6.Bandar Bentan Telani Lagoi 7.Seri Udana Lobam dan 8.Sri Bintan Pura. Adapun pintu internasional lainnya adalah TPI Darat yang sekaligus berfungsi sebagai Pos Lintas Batas (PLB) Darat yaitu 1.Entikong dan 2.Aruk di Kalimantan Barat 3.Mota’in di Nusa Tenggara Timur dan 4.TPI/PLB Pelabuhan Laut Tunon Taka-Nunukan, Kalimantan Timur.

Orang asing yang berhak untuk menerima fasilitas BVK-KW (Free Visa) selama 30 (tiga puluh) hari ialah WN : 1.Brunei Darussalam 2.Filipina 3.Kamboja 4.Laos 5.Malaysia 6.Myanmar 7.Singapura 8.Thailand dan 9. Vietnam.
Terhadap mereka tidak dikenakan kewajiban untuk membayar biaya visa tetapi izin tinggal BVK-KW ini tidak dapat diperpanjang.

Adapun Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara atau Entitas Tertentu Subjek VKSK-KW (Visa On Arrival/VOA) meliputi 43 (empat puluh tiga) negara 1.Afrika Selatan 2. Amerika Serikat 3.Arab Saudi 4.Argentina 5.Australia 6.Belanda 7.Belgia 8.Brazil 9.Brunei Darussalam 10.Denmark 11.Filipina 12.Finlandia 13.Hungaria 14.India 15.Inggeris 16.Italia 17.Jepang 18.Jerman 19.Kamboja 20.Kanada 21.Korea Selatan 22.Laos 23.Malaysia 24.Meksiko 25.Myanmar 26.Norwegia 27.Perancis 28.Polandia 29.Qatar 30.Selandia Baru 31.Singapura 32.Seychelles 33.Spanyol 34.Swedia 35.Swiss 36.Taiwan 37.Thailand 38.Tiongkok 39.Timor Leste 40.Tunisia 41.Turki 42.Uni Emirat Arab dan 43.Vietnam.

Sebelum seseorang asing menerima fasilitas VKSK-KW, kepadanya diwajibkan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana diatur di dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28/2019 tentang PNBP di Kementerian Hukum dan HAM. Biaya ini harus dibayar oleh pemohon di bank yang ditunjuk yang berlokasi di area imigrasi suatu TPI atau di sekitar TPI.
Fasilitas VKSK-KW yang diberikan kepada orang asing ini berlaku sebagai izin tinggal di wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali selama 30 (tiga puluh) hari di kantor imigrasi yang membawahi wilayah kerja orang asing itu berdomisili atau berkegiatan. Selain hanya diberikan kesempatan perpanjangan sebanyak 1 (satu) kali selama 30 (tiga puluh) hari, izin tinggal ini juga tidak bisa dialihkan statuskan dan pemegangnya juga tidak bisa mengajukan permohonan visa baru dari dalam negeri (on shore). Ia harus keluar terlebih dahulu dari wilayah Indonesia.
Ketentuan umum bagi para calon penerima kedua fasilitas di atas tetap seperti biasa yaitu harus memiliki: 1. Paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; 2.Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain 3.Bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satgas Covid-19.

Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Imigrasi ini maka dua surat edaran sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku. Adapun terkait dengan fasilitas kedua jenis visa tersebut dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan sebagaimana dinyatakan dalam angka 5 (isi surat edaran), maka jajaran imigrasi harus bekerja keras untuk melakukan pengawasan administrasi dan lebih utama pengawasan lapangan sambil melakukan kordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan pengelola sektor pariwisata.
Tidak tertutup kemungkinan para WNA pemegang fasilitas khusus wisata ini melakukan kejahatan transnasional seperti pencucian uang, penyelundupan manusia, kejahatan siber, perdagangan manusia, obat-obatan atau senjata dan lain-lainya sehingga kehadiran mereka sedikit menggerakkan sektor pariwisata tetapi banyak melakukan kegiatan yang merugikan kedaulatan negara kita.
Saya yakin kegiatan lapangan yg memerlukan anggaran tersebut dapat diwujudkan oleh kantor imigrasi yg membawahi TPI di atas karena PNBP atas VKSK-KW yg dipungut oleh kantor imigrasi dimaksud dapat dijadikan anggaran pengawasan.
Selanjutnya kita berharap bahwa para pelaku bisnis pariwisata dapat bekerja sama secara baik dengan jajaran imigrasi misalnya dalam hal penyediaan data yg diperlukan. Terkait dengan pintu keluar dari wilayah Indonesia, orang asing tersebut dapat keluar melalui TPI mana saja. Misalnya ia masuk dari Singapura via Kepulauan Riau dan akan melakukan perjalanan lanjutkan ke Australia, maka ia bisa keluar lewat pintu TPI Mota’in di Kabupaten Belu-NTT kemudian ke Australia lewat Dili-Timor Leste.

_*(Dodi Karnida, pemerhati keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021).*_