Bareskrim Polri Musnahkan Barbuk Sabu Hingga Ekstasi dari 9 Kasus Narkoba

IndonesiaLineNews-Jakarta – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti (barbuk) sabu, ganja, obat keras, dan ekstasi.

Adapun rinciannya sabu 84.165 gram, ganja 173.244 gram, ekstasi 1.583 gram, dan obat keras 1.613.400 butir.

“Pemusnahan tersebut hasil dari 9 kasus dengan 14 orang tersangka,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri KombesĀ Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Gatot melanjutkan, sembilan kasus narkoba tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya Aceh Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jawa Barat.

Di Aceh Timur, kata Gatot, polisi menyita 120.000 gram ganja dan 84.165 gram. Di Jakarta Timur, polisi menemukan 1.223.900 butir obat keras dan 18.244 gram ganja.

Sementara di Jakarta Pusat, barbuk yang ditemukan berupa 15.000 gram ganja, Jakarta Selatan 1.583 butir ekstasi, dan Jawa Barat 384.500 butir obat keras.

“Tanggal 14 Maret 2022 dilakukan penyitaan narkotika jenis ganja sebanyak 20.000 gram dari tersangka H alias Hafis,” imbuh Gatot.

Gatot mengatakan, pemusnahan barbuk narkoba ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi dari jerat narkoba. Menurutnya, lebih dari 1 juta jiwa terselamatkan usai pemusnahan.

“Berdasarkan pemusnahan narkotika tersebut jumlah jiwa yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 1.318.143 jiwa,” tuturnya.

Edwin Asmara