IndonesiaLineNews– Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Auliansyah Lubis) mengungkap cara Dea dalam memproduksi dan mendistribusikan konten porno melalui situs onlyfans.
“Yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans saja,” ungkapnya.
Pemilik nama asli (Gusti Ayu Dewanti) ini membuat konten foto atau video syur terlebih dahulu dan disimpan dalam memori penyimpanan di laptop. Kemudian, satu persatu foto atau video didistribusikan melalui situs OnlyFans.
“Juga melalui Twitter untuk menyebarkan cuplikan video. Kemudian siapa yang mau melihat konten tersebut harus membayar terlebih dahulu,” sambungnya.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah menyita akun OnlyFans serta akun Twitter milik (Gusti Ayu Dewanti) yang kerap digunakan untuk promosi konten porno dengan nama akun Gresaids.
Sebelumnya, Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans. Kepada penyidik, Ia mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun.
Adapun dari foto dan video syur tersebut, Ia mampu meraup penghasilan kurang lebih Rp15-20 juta per bulannya. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan.
Edwin Asmara