IndonesiaLineNews– TanjungKarang- Seorang janda seksi berinisial K alias Indri (31), warga Kampung Gayabaru II, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah, diamankan polisi. Janda ini kedapatan mengisap sabu-sabu (SS).
Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y. Budi Santoso menyatakan informasi penyalahgunaan narkoba ini didapat dari masyarakat.
Dapat info dari masyarakat yang kita tindak lanjuti. Kita amankan tersangka di rumahnya, Rabu (23/3) sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya.
Ketika diamankan, kata Budi, tersangka sedang menikmati SS.
“Kita sita barang bukti satu alat isap atau bong, dua korek api, pirek yang masih ada sisa residu, dan satu plastik kecil SS sisa pakai,” ujarnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, kata Budi, tersangka dibawa ke mapolsek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,”.
Edith Fajar Pabeta