IndonesiaLineNews– Jakarta- Pada hari Kamis tanggal, 24 Maret 2022 waktu jam 14.00 Wib s/d Selesai, unsur Tiga Pilar Kec. Penjaringan Jakarta Utara, memberikan Surat Himbauan Kepada Para Pemilik Penyewa, Penggunaan & Usaha Di Kawasan Royal Rawa Bebek Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Serta Menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 wilayah Kelurahan Penjaringan, lokasi Jalan Rawa Bebek Selatan Kel. Penjaringan Kec Penjaringan Jakarta.
Langkah ini dilakukan untuk menghormati umat muslim dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa merasa terganggu dengan aktifitas tempat hiburan yang biasanya beroperasi malam sampai pagi hari.
Edwin Asmara