PEMPROV DKI DORONG PPNI KOLABORASI TINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

IndonesiaLineNews-Jakarta – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghadiri kegiatan Pelantikan Pengurus DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2027, di Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/3). Ia mengajak PPNI sebagai organisasi profesi keperawatan untuk senantiasa berkolaborasi meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Jakarta, dalam rangka mewujudkan Jakarta Sehat.

“Warga Jakarta yang sehat akan berkontribusi bagi kesehatan diri, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya, termasuk para tenaga kesehatan. Pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan. Pelayanan tenaga perawat di tingkat pelayanan Puskesmas dan Rumah Sakit sangat penting. Ini adalah tantangan dan tuntutan agar para perawat terus memberikan pelayanan prima yang dibutuhkan oleh setiap pasien,” jelas Wagub Ariza.

Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi. Keberhasilan pembangunan sektor kesehatan di tingkat nasional dan di Jakarta, hakikatnya dipengaruhi oleh peran dan fungsi seorang perawat, baik sebagai pendidik dan juga peneliti yang membantu tugas dokter, pelaksana pelayanan keperawatan, pengelola dalam bidang pelayanan keperawatan, dan institusi pendidikan.

“Kita harus menjaga amanah melaksanakan tugas mulia ini, dengan penuh perhatian, kehati-hatian, disertai dengan hati yang tulus dan penuh kesabaran dalam melayani pasien/penderita sakit. Pandemi COVID-19 telah berdampak pada sektor kesehatan yang merambah luas hingga sektor lainnya,
seperti ekonomi, bahkan turut menghantam sektor industri usaha kecil dan menengah di Jakarta. Berbagai langkah telah diupayakan untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19,” ungkap Wagub Ariza.

Keberadaan profesi keperawatan juga telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, dengan maksud  untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas profesinya. Adanya Undang-undang Keperawatan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perawat dalam pelayanan kesehatan yang lebih luas, tersebar hingga pelosok negeri, berdampak pada peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh negeri.

“Mari kita laksanakan tugas mulia ini dengan baik, sabar, dan sentuhan kasih sayang. Saya yakin, para perawat dalam bertugas selalu mengedepankan kemampuan dan profesionalisme sebagai perawat dengan berpedoman pada kode etik. Pasien dan keluarga pasien akan merasakan dan berharap penyakitnya dapat segera sembuh dan pulih/sehat. Oleh karena itu, peran dokter, perawat, dan staf penunjang layanan kesehatan di setiap Puskesmas, RSUD, RS Swasta, dan RS rujukan, sangat penting dalam menangani pasien,” terang Wagub Ariza.