10 Penggerak Balap Liar hingga Tutup Jalan di Sudirman Jadi Tersangka!

IndonesiaLineNews– Jakarta- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang pengendara sepeda motor sebagai tersangka atas kasus balapan liar hingga tertutupnya jalan di Sudirman, Jakarta Pusat pada Jumat (18/2/2022) pukul 01.00 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan 10 pengendara sepeda motor itu merupakan penggerak puluhan pengendara lain untuk melakukan aksi balap liar.

“Dari hasil capture kamera ETLE, kami bisa mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor dan memeriksa pengemudi beserta barang buktinya. Dan atas pelanggaran tersebut maka kepada 10 orang tersangka kami lakukan penindakan dengan tilang,” ujar Sambodo, Sabtu (12/3/2022).

Dalam kasus ini, 10 pengendara sepeda motor itu terbukti melanggar Pasal 115 huruf B Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menggambarkan adanya aksi balap liar sampai menutup jalan. Aksi para pebalap liar itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Redaksi TTI-Linenews